no-style

Bos Heri Bantah Keras Dikaitkan dengan Solar Bersubsidi di Moga, Empat Media Diminta Buka Ruang Klarifikasi

, September 25, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T01:21:34Z

 



PEMALANG, JurnalInvestigasiMabes.com — Pemberitaan yang mengaitkan nama Bos Heri dengan dugaan penyelewengan, penimbunan, dan perdagangan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, mendapat bantahan dari pihak yang bersangkutan.

Nama Bos Heri sebelumnya disebut dalam sejumlah pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media, di antaranya cakrawalanews.media, beritapolriinvestigasi.com, bpi91.com, dan suarajurnalis.com.

Dalam pemberitaan tersebut, nama Bos Heri dikaitkan dengan dugaan aktivitas pengangsuan solar bersubsidi, penggunaan barcode pertanian, hingga dugaan keberadaan gudang penimbunan solar di wilayah Kalimas.

Namun, pihak Bos Heri menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia juga mempertanyakan dasar informasi yang digunakan sebelum namanya dikaitkan dengan dugaan aktivitas tersebut.

Menurut klarifikasi pihak Bos Heri, dirinya sudah lama tidak berkecimpung dalam aktivitas bisnis BBM maupun kegiatan pengangsuan solar bersubsidi.

Ia juga membantah melakukan aktivitas pengangsuan di SPBU yang kemudian dikaitkan dengan namanya.

“Bos Heri sudah lama tidak beraktivitas di dunia BBM. Jadi, tudingan bahwa beliau masih melakukan pengangsuan atau mengendalikan kegiatan penimbunan solar sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” demikian inti klarifikasi dari pihak Bos Heri.


Pihak Bos Heri menilai penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana merupakan persoalan serius dan seharusnya didukung proses verifikasi yang memadai.

Menurutnya, sebelum sebuah informasi dipublikasikan, perlu dilakukan konfirmasi dan pengecekan silang terhadap pihak yang namanya disebut.

Terlebih apabila pemberitaan menggunakan istilah seperti “aktor intelektual”, “mastermind”, atau narasi lain yang dapat menimbulkan persepsi bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pihak Bos Heri mempertanyakan apakah sebelum pemberitaan diterbitkan, media-media tersebut telah memberikan kesempatan yang memadai kepada dirinya untuk memberikan klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut sampai saat ini telah dibantah dan tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti apabila belum terdapat proses pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Pihak Bos Heri meminta kepada media yang telah memuat namanya agar memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional.

Apabila setelah dilakukan verifikasi terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, pihaknya meminta agar dilakukan koreksi terhadap pemberitaan tersebut.

Pihak Bos Heri menyatakan terbuka memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan untuk meluruskan informasi yang dinilai keliru.

Menurutnya, mekanisme hak jawab merupakan salah satu cara penyelesaian persoalan pemberitaan sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan informasi dari sudut pandangnya.

Apabila persoalan tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, dan hak jawab, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain meminta hak jawab, pihak Bos Heri juga menyoroti prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya mengenai akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.

Pihaknya menilai pemberitaan yang menyangkut dugaan tindak pidana harus membedakan secara jelas antara dugaan, keterangan narasumber, hasil penelusuran, dan fakta hukum yang telah terbukti.

Menurut pihak Bos Heri, penggunaan informasi dari sumber tertentu tetap perlu disertai upaya konfirmasi kepada pihak yang namanya disebut agar pemberitaan dapat memberikan gambaran yang berimbang kepada masyarakat.

Ia berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional tanpa mengabaikan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.


Sementara itu, terkait dugaan adanya aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Moga maupun Kalimas, pihak Bos Heri menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan dan bukti yang cukup.

Menurut pihaknya, apabila benar ditemukan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi, proses pemeriksaan seharusnya dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang dapat diverifikasi.

Bos Heri juga disebut tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui apakah dirinya benar terlibat atau tidak dalam aktivitas sebagaimana diberitakan.

Dengan demikian, pihak Bos Heri menegaskan bahwa berbagai tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pengangsuan maupun penimbunan solar bersubsidi merupakan tuduhan yang telah dibantah.


Pihak Bos Heri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik yang mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, klarifikasi, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah.

Ia juga meminta agar media yang telah memuat namanya memberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan bantahan dan klarifikasi.

Di sisi lain, apabila aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut, pihak Bos Heri menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

Pihak Bos Heri menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses klarifikasi maupun pemeriksaan, sehingga persoalan tersebut dapat dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar

Tampilkan

  • Bos Heri Bantah Keras Dikaitkan dengan Solar Bersubsidi di Moga, Empat Media Diminta Buka Ruang Klarifikasi
  • 0

Kabupaten