no-style

Diduga Ada Penimbunan Solar Bersubsidi di Kandang Haur, Jawa Barat, Puluhan Jerigen Disorot

, Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T06:26:12Z





KEDANG HAUR, JAWA BARAT —||

 Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah jerigen yang diduga berisikan solar di wilayah Kecamatan Kedang Haur, Jawa Barat.


Keberadaan jerigen-jerigen tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena BBM jenis solar yang diduga bersubsidi tersebut disebut-sebut disimpan dalam jumlah cukup banyak dan diduga tidak disertai dokumen atau perizinan resmi yang dapat menunjukkan legalitas kegiatan penyimpanan maupun perniagaannya.



Dari hasil wawancara di lapangan, informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa seorang pemilik yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut dikenal dengan inisial Jxx, sementara seseorang yang disebut sebagai pihak yang melakukan koordinasi di lapangan disebut berinisial T.


Namun demikian, informasi mengenai identitas maupun peran masing-masing pihak tersebut masih sebatas keterangan yang diperoleh di lapangan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari aparat penegak hukum untuk memastikan siapa pemilik BBM, dari mana asal solar tersebut, bagaimana cara mendapatkannya, serta untuk kepentingan apa BBM tersebut disimpan.




Temuan sejumlah jerigen berisi BBM dalam suatu lokasi perlu mendapat perhatian apabila solar tersebut merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang telah ditetapkan pemerintah.


Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan bahwa solar bersubsidi tersebut sengaja dikumpulkan, ditampung, diangkut atau diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan, maka aktivitas tersebut dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah beberapa kali diubah, antara lain mengatur larangan penimbunan dan/atau penyimpanan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, aparat penegak hukum perlu melihat secara utuh rangkaian kegiatan tersebut, bukan hanya dari jumlah jerigen yang ditemukan, tetapi juga asal-usul BBM, dokumen pembelian, tujuan penyimpanan, kendaraan yang digunakan, pola distribusi, serta ada atau tidaknya transaksi penjualan kembali.



Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan administratif semata. Ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi dapat diterapkan apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.


Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Penjelasan mengenai unsur “menyalahgunakan” pada ketentuan tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kegiatan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara, termasuk penyimpangan alokasi BBM.


Artinya, apabila dugaan di lapangan nantinya terbukti memenuhi unsur tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat berhadapan dengan proses hukum pidana.


Atas temuan tersebut, awak media akan melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya jajaran Unit Tipidter/Satreskrim Polres dan apabila diperlukan kepada Polda Jawa Barat, serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait di bidang energi dan sumber daya mineral.


Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas penyimpanan solar tersebut memiliki izin dan dasar hukum yang sah atau justru merupakan bagian dari dugaan jaringan distribusi BBM bersubsidi yang menyimpang.


Aparat juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah hal, antara lain:

  1. Asal-usul solar yang berada di dalam jerigen.
  2. Status solar tersebut, apakah benar BBM bersubsidi atau bukan.
  3. Bukti transaksi dan dokumen pembelian.
  4. Legalitas lokasi penyimpanan.
  5. Perizinan kegiatan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM.
  6. Pihak yang memasok BBM tersebut.
  7. Tujuan penyimpanan dan rencana distribusinya.
  8. Dugaan adanya penjualan kembali kepada pihak lain.
  9. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM.
  10. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.


BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor yang memang berhak menerima subsidi. Karena itu, apabila subsidi tersebut justru dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali untuk kepentingan keuntungan pribadi, maka dampaknya bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.


Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sendiri masih berstatus berlaku dan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.


Oleh sebab itu, temuan di Kecamatan Kedang Haur tersebut dinilai layak mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.


Terkait nama yang disebut dalam informasi lapangan, yaitu Jxx dan T, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana.


Keduanya masih berada pada posisi dugaan berdasarkan informasi lapangan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bersalah. Karena itu, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.


Apabila pihak Jxx maupun T memiliki klarifikasi, dokumen perizinan, bukti asal-usul solar, atau penjelasan mengenai kegiatan tersebut, ruang hak jawab tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Awak media mendorong Polres setempat, khususnya unit yang menangani tindak pidana tertentu, untuk melakukan pengecekan langsung apabila informasi dan temuan lapangan tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.


Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan jajaran Polda Jawa Barat serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor energi.


Penindakan yang transparan diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat: dari mana solar tersebut berasal, siapa yang menguasai, untuk siapa solar tersebut diperuntukkan, dan apakah terdapat dugaan penyalahgunaan subsidi pemerintah.


Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang, seluruh informasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Kedang Haur ini masih bersifat dugaan dan hasil pantauan awal, bukan kesimpulan hukum.


Awak media akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan APH dan instansi terkait untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Ada Penimbunan Solar Bersubsidi di Kandang Haur, Jawa Barat, Puluhan Jerigen Disorot
  • 0

Kabupaten