MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Aktivitas pengeluaran buah dari areal plasma di wilayah Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan. Informasi yang diterima awak media menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan buah dari kawasan plasma ketika akses portal disebut dalam kondisi tertutup.
Dalam laporan yang disampaikan kepada media, warga mempertanyakan legalitas serta dasar kewenangan pihak yang melakukan pengeluaran buah tersebut. Pasalnya, ketika portal akses disebut telah ditutup, terdapat dugaan pihak tertentu tetap dapat melintasi portal menggunakan kendaraan atau alat yang disebut warga sebagai “oportab”.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai siapa yang memberikan izin, siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran hasil kebun, serta apakah buah yang dikeluarkan tersebut memang memiliki dasar hak dan dokumen yang sah.
Informasi ini masih berupa laporan dan dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Media tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pencurian sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Portal Ditutup, Aktivitas Pengeluaran Buah Dipertanyakan
Menurut informasi yang diterima, keberadaan portal di akses menuju kawasan plasma menjadi salah satu titik yang dipersoalkan. Portal tersebut disebut ditutup, namun kemudian muncul dugaan adanya aktivitas kendaraan yang tetap melewati akses tersebut untuk mengeluarkan buah.
Warga mempertanyakan bagaimana kendaraan dapat melewati portal apabila memang akses tersebut telah ditutup dan dibatasi.
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah pihak yang membawa atau mengangkut buah tersebut memiliki izin dari pengelola, koperasi, perusahaan, pemilik atau pihak yang secara hukum memiliki kewenangan atas hasil kebun tersebut.
Hal ini menjadi penting karena hasil perkebunan plasma berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat serta tata kelola hubungan antara petani plasma, koperasi, perusahaan inti maupun pihak lain yang memiliki kewenangan.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan, persoalan plasma di Desa Sugi Waras sendiri bukan merupakan isu yang sama sekali baru. Sebuah pemberitaan pada April 2026 menyebut warga Sugi Waras telah lama memperjuangkan kepastian hak atas lahan plasma sawit, sementara dokumen yang tersedia secara publik juga mencantumkan keberadaan wadah koperasi yang berkaitan dengan anggota di Desa Sugi Waras.
Karena itu, setiap aktivitas pengeluaran hasil perkebunan di kawasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan kewenangan yang jelas.
Warga Meminta Kejelasan, Bukan Menuduh
Masyarakat yang menyampaikan informasi kepada media menekankan perlunya kejelasan. Mereka mempertanyakan apakah aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan izin atau justru dilakukan tanpa hak.
Pertanyaan tersebut antara lain:
- Siapa pihak yang memberikan izin pengeluaran buah?
- Apakah terdapat surat jalan atau dokumen pengangkutan?
- Siapa pemilik atau pengelola buah yang dikeluarkan?
- Apakah kendaraan yang digunakan tercatat sebagai kendaraan resmi pengangkut hasil kebun?
- Apakah aktivitas tersebut diketahui oleh pengurus koperasi atau pengelola plasma?
- Jika portal memang ditutup, siapa yang memberikan akses untuk melintasinya?
- Apakah terdapat persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan atas lahan dan hasil perkebunan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul dugaan liar di tengah masyarakat.
Apabila memang seluruh aktivitas pengeluaran buah telah mengantongi izin dan dokumen yang sah, maka klarifikasi tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka sehingga persoalan menjadi terang.
Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas pengangkutan hasil perkebunan tanpa izin atau tanpa hak, masyarakat meminta agar persoalan tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Babat Toman Diminta Turun Tangan
Atas informasi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Babat Toman, melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan di lapangan dinilai diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pengeluaran buah tersebut memiliki dasar hukum dan izin yang sah.
Aparat dapat melakukan klarifikasi terhadap pihak yang berada di lokasi, memeriksa dokumen pengangkutan, mengetahui asal-usul buah, serta memastikan pihak yang melakukan aktivitas tersebut memiliki kewenangan.
Jika ditemukan unsur pidana, masyarakat berharap aparat dapat mengambil langkah sesuai prosedur hukum. Namun apabila aktivitas tersebut ternyata sah dan memiliki dokumen lengkap, hasil pemeriksaan aparat juga dapat memberikan kepastian sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Selain Polsek Babat Toman, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Polres Musi Banyuasin apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Perlu Transparansi dalam Pengelolaan Plasma
Persoalan hasil kebun plasma tidak seharusnya hanya dilihat sebagai persoalan keluar-masuknya kendaraan. Di balik aktivitas tersebut terdapat kepentingan ekonomi masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian.
Kecamatan Babat Toman merupakan wilayah yang memiliki aktivitas perkebunan, dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga memiliki perangkat daerah yang menangani urusan perkebunan. Data resmi Pemkab Muba mencantumkan Dinas Perkebunan sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan sektor tersebut.
Karena itu, jika persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan plasma, diperlukan pula penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam tata kelola perkebunan dan hubungan antara petani, koperasi maupun perusahaan.
Media Buka Ruang Klarifikasi
Sampai berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pengeluaran buah tersebut masih berdasarkan laporan masyarakat dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian.
Media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut, pengelola kebun, koperasi, perusahaan, pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
Jika terdapat izin resmi, surat jalan, dokumen kepemilikan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pengeluaran buah tersebut dilakukan secara sah, keterangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik di lapangan. Jalan terbaik adalah melakukan pemeriksaan secara terbuka, menghadirkan pihak-pihak terkait, serta memastikan setiap pengeluaran hasil kebun dilakukan berdasarkan aturan dan kewenangan yang jelas.
Dengan demikian, pertanyaan utama masyarakat sederhana: apabila portal ditutup, atas dasar izin siapa akses tersebut dapat dilalui dan atas dasar kewenangan siapa buah dari kawasan plasma Desa Sugi Waras tersebut dikeluarkan?
Pertanyaan tersebut kini diharapkan dapat dijawab melalui pemeriksaan aparat dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun kerugian terhadap masyarakat pemilik atau penerima manfaat plasma.
Jurnal Investigasi Mabes akan terus memantau perkembangan informasi ini dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan secara berimbang.

