JAKARTA — Dugaan penyalahgunaan identitas di media sosial kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang warga bernama Deskar mengaku keberatan setelah menemukan sebuah akun TikTok dengan nama @anita wulandari87 yang diduga menggunakan foto atau identitas dirinya untuk kepentingan aktivitas di media sosial.
Deskar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat, memiliki, maupun mengelola akun TikTok tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan foto maupun identitasnya sebagai bagian dari profil akun media sosial tersebut.
Persoalan menjadi semakin serius karena, menurut keterangan Deskar, akun tersebut diduga memposting atau mengunggah berbagai materi yang tidak diinginkan dan berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah aktivitas tersebut dilakukan oleh Deskar.
Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan nama baik serta menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama apabila orang yang melihat akun tersebut menganggap bahwa seluruh unggahan berasal dari Deskar sebagai pemilik identitas yang digunakan.
Deskar Bantah Memiliki Akun TikTok Tersebut
Deskar menyampaikan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan dengan akun TikTok @anita wulandari87. Karena itu, penggunaan foto atau identitas dirinya dalam akun tersebut dinilai sebagai tindakan yang perlu segera diklarifikasi.
Deskar meminta pihak yang diduga menggunakan identitas tersebut untuk segera memberikan penjelasan dan menghentikan penggunaan foto maupun data yang berkaitan dengan dirinya.
Menurut Deskar, persoalan penggunaan identitas orang lain tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih apabila identitas tersebut digunakan untuk membuat konten atau menyampaikan informasi kepada publik yang kemudian dapat dikaitkan dengan orang yang fotonya digunakan.
Ia khawatir masyarakat yang tidak mengetahui keadaan sebenarnya akan menganggap bahwa setiap unggahan pada akun tersebut merupakan pernyataan atau aktivitas pribadi Deskar.
Beri Waktu 7 Hari untuk Klarifikasi
Sebagai bentuk penyelesaian awal, Deskar memberikan kesempatan selama 7 hari kepada pihak yang diduga menggunakan foto atau identitasnya untuk menghubungi dirinya dan memberikan klarifikasi.
Deskar berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik apabila pihak yang bersangkutan bersedia menghapus foto atau identitas yang digunakan serta memberikan penjelasan mengenai keberadaan akun tersebut.
Namun, apabila dalam waktu tujuh hari tidak ada itikad untuk menemui atau menghubungi dirinya, Deskar menyatakan akan mempertimbangkan dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dapat berupa pelaporan kepada aparat penegak hukum dengan membawa bukti-bukti digital yang dimiliki, termasuk tangkapan layar akun, foto profil, unggahan, tautan akun, serta bukti komunikasi apabila terdapat komunikasi dengan pihak yang diduga sebagai pengelola akun.
Berpotensi Bersinggungan dengan UU Perlindungan Data Pribadi
Secara hukum, penggunaan data pribadi orang lain tanpa hak perlu dilihat berdasarkan tindakan konkret, jenis data yang digunakan, tujuan penggunaannya, adanya persetujuan atau tidak, serta akibat yang ditimbulkan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur larangan terkait penggunaan data pribadi secara melawan hukum.
Pasal 65 ayat (3) pada UU PDP pada prinsipnya melarang setiap orang menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Sementara Pasal 67 ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya apabila memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dengan demikian, apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat penggunaan data pribadi milik Deskar tanpa hak dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur UU PDP, perkara tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pencemaran Nama Baik di Ruang Digital
Selain persoalan penggunaan identitas, masalah lain yang perlu diperhatikan adalah materi atau konten yang diunggah oleh akun tersebut.
Apabila suatu unggahan secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik, maka ketentuan Pasal 27A UU ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu dikaji oleh aparat penegak hukum.
UU ITE hasil perubahan tersebut mengatur bahwa orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik dapat dikenai pidana paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, dengan ketentuan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Dalam kondisi tertentu, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui, ketentuan mengenai fitnah juga dapat menjadi perhatian.
Namun demikian, penerapan pasal tersebut tidak otomatis hanya karena seseorang merasa dirugikan. Aparat penegak hukum tetap harus memeriksa isi konten, maksud unggahan, konteksnya, siapa yang mengunggah, serta terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pidana.
Bukti Digital Menjadi Bagian Penting
Dalam perkara yang berkaitan dengan akun media sosial, Deskar perlu memastikan seluruh bukti elektronik disimpan dengan baik.
Bukti yang dapat diamankan antara lain:
- Tangkapan layar profil akun @anita wulandari87;
- Foto yang diduga merupakan foto milik Deskar;
- Nama dan keterangan profil akun;
- Tangkapan layar setiap unggahan yang dianggap merugikan;
- Tanggal dan waktu unggahan;
- Tautan akun dan tautan masing-masing postingan;
- Komentar atau interaksi pengguna lain;
- Bukti bahwa Deskar tidak pernah membuat atau mengelola akun tersebut;
- Bukti kepemilikan foto atau identitas yang digunakan;
- Bukti komunikasi dengan pihak yang diduga sebagai pengelola akun;
- Serta bukti lain yang dapat membantu penyidik melakukan penelusuran digital.
Bukti tersebut penting karena dalam perkara siber, penyidik perlu mengetahui siapa sebenarnya yang berada di balik sebuah akun, perangkat yang digunakan, jejak digital, serta hubungan antara akun dengan orang yang diduga mengoperasikannya.
Jangan Langsung Menuduh Sebelum Ada Pembuktian
Di sisi lain, Deskar juga menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum apabila tidak ada penyelesaian.
Karena pihak yang disebut dalam persoalan ini belum memberikan klarifikasi, maka tudingan terhadap seseorang sebagai pelaku harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Hal tersebut penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
Deskar Siapkan Langkah Hukum
Deskar menegaskan bahwa penggunaan foto dan identitas seseorang tanpa izin, terlebih jika kemudian digunakan untuk aktivitas yang dapat merugikan pemilik identitas, merupakan persoalan serius.
Ia memberikan waktu tujuh hari kepada pihak yang diduga mengelola akun tersebut untuk menghubungi dirinya dan memberikan penjelasan.
Jika tidak ada komunikasi maupun penyelesaian, Deskar menyatakan siap mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Deskar juga berharap aparat dapat melakukan penelusuran secara profesional terhadap akun @anita wulandari87, termasuk mengidentifikasi pihak yang sebenarnya mengelola akun tersebut apabila laporan resmi nantinya dibuat.
Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai seluruh informasi yang beredar melalui akun tersebut sebelum mengetahui siapa pengelolanya.
Aparat Diminta Telusuri Pemilik Akun
Persoalan ini pada akhirnya menjadi pengingat bahwa penggunaan identitas orang lain di ruang digital bukan sekadar persoalan nama atau foto profil.
Apabila sebuah identitas digunakan tanpa izin dan kemudian dikaitkan dengan unggahan tertentu yang berpotensi merugikan pemilik identitas, maka diperlukan pemeriksaan untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hukum.
Pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dengan menyampaikan laporan disertai bukti yang dimiliki.
Deskar berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang baik. Namun apabila tidak ada itikad untuk melakukan klarifikasi dalam batas waktu tujuh hari yang diberikan, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Catatan hukum: Ketentuan yang relevan dapat mencakup UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada fakta, bukti, unsur pidana, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. UU PDP secara khusus mengatur penggunaan Data Pribadi yang bukan miliknya, sedangkan UU ITE mengatur antara lain serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

