JAKARTA SELATAN — Dugaan peredaran obat-obatan keras secara bebas kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di kawasan Jalan Lenteng Agung Raya, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan modus usaha yang disebut-sebut berkedok konter telepon seluler dan pulsa.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut diduga menjual secara bebas sejumlah obat yang seharusnya penggunaannya berada dalam pengawasan tenaga kesehatan. Jenis obat yang disebut-sebut ditawarkan antara lain tramadol, Xesimer, THP (trihexyphenidyl), alprazolam, serta obat lain yang diduga termasuk dalam kelompok obat yang penggunaannya memiliki ketentuan khusus.
Dugaan penjualan tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya apabila benar terdapat aktivitas menawarkan, menyimpan, dan menyerahkan obat kepada masyarakat tanpa resep atau tanpa prosedur kefarmasian yang dipersyaratkan.
Obat seperti tramadol, trihexyphenidyl maupun alprazolam bukan merupakan obat yang semestinya diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko kesehatan, termasuk penyalahgunaan, efek samping, hingga ketergantungan pada jenis obat tertentu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa obat-obatan tersebut diduga dapat diperoleh dengan mudah di lokasi yang secara tampilan menjalankan usaha sebagai konter HP dan pulsa.
Jika dugaan tersebut benar, keberadaan tempat penjualan semacam ini patut menjadi perhatian aparat karena usaha perdagangan umum tidak serta-merta memiliki kewenangan untuk melakukan penyerahan obat yang tergolong obat keras atau obat dengan pengawasan khusus.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung, termasuk pengecekan terhadap barang yang ditemukan, dokumen pengadaan, izin usaha, sumber obat, serta cara obat tersebut diperoleh dan diserahkan kepada pembeli.
Kapolsek Jagakarsa Diharapkan Tindak Lanjuti Laporan.Atas informasi tersebut, masyarakat berharap Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, S.H., dapat memberikan perhatian dan memastikan laporan atau informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Masyarakat juga berharap melalui Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, AKP Muji, dilakukan langkah-langkah penyelidikan apabila terdapat laporan atau informasi yang dapat menjadi dasar pemeriksaan.
Langkah cepat diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum atau justru terdapat penjelasan lain mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
Apabila diperlukan, aparat dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status dan legalitas obat yang ditemukan, termasuk dengan Dinas Kesehatan, Balai Besar/Balai POM, serta instansi kefarmasian yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
Penentuan pasal hukum dalam perkara semacam ini tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan nama obat atau informasi masyarakat. Aparat perlu memastikan terlebih dahulu jenis dan kandungan obat, status penggolongannya, jumlah barang, asal-usul, dokumen pengadaan, izin, serta mekanisme penyerahan kepada konsumen.
Jika nantinya ditemukan bukti adanya penjualan atau penyerahan obat yang melanggar ketentuan, aparat dapat menerapkan ketentuan hukum sesuai hasil pemeriksaan dan barang bukti.
Begitu pula apabila ditemukan obat yang termasuk psikotropika atau obat tertentu dengan pengawasan khusus, penanganannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat, khususnya generasi muda, juga diimbau tidak membeli atau mengonsumsi obat keras secara sembarangan.
Penggunaan obat tanpa pemeriksaan dan resep tenaga medis dapat menimbulkan risiko yang serius. Karena itu, apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penjualan obat keras secara bebas, informasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang agar dapat diverifikasi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha, pengelola lokasi, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau keberatan dengan informasi dalam pemberitaan ini.
Red

