no-style

Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia–Indonesia, Sita 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi

, Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T17:40:43Z





Jakarta, 5 Agustus 2026 – ||

Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, dan Densus 88 Antiteror berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi dari Malaysia menuju Indonesia. Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 26 Juli hingga 1 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan sekitar 80 kilogram methamphetamine (sabu) dan 5.200 butir MDMA (ekstasi) yang diselundupkan melalui jalur laut menuju pesisir timur Pulau Sumatera.


Operasi ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, serta Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Sumatera Selatan.


Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata kuatnya sinergi antarlembaga dalam memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika ke Indonesia.


"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan bangsa. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antaraparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika sejak memasuki wilayah Indonesia. Kolaborasi yang kuat juga memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika," ujar Erwin.



Kasus ini bermula pada 26 Juli 2026, ketika tim gabungan melakukan pertukaran informasi, analisis intelijen, serta operasi terpadu berdasarkan adanya informasi mengenai rencana penyelundupan sabu dan ekstasi dari Malaka, Malaysia, melalui pesisir timur Sumatera dengan tujuan akhir Palembang, Sumatera Selatan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim membagi operasi menjadi dua unsur, yaitu patroli laut menggunakan Speed Boat BC 1710 milik Bea Cukai untuk mengawasi jalur laut dari Malaysia, serta tim surveillance darat yang memantau lokasi pendaratan barang dan mengidentifikasi kurir di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa barang yang diduga narkotika telah mendarat di kawasan anak Sungai Suak Padamaran II, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang sedang memindahkan empat karton dari lokasi pendaratan. Saat diperiksa, petugas menemukan:

80 bungkus kemasan teh Tiongkok berisi sabu dengan berat bruto sekitar 80 kilogram..5.200 butir MDMA (ekstasi) yang dikemas bersama barang bukti lainnya.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang tersebut dikendalikan oleh AR sebagai pengendali lapangan, sementara proses penjemputan dari tengah laut dilakukan oleh I. Selanjutnya, narkotika tersebut direncanakan dikirim ke Palembang melalui jalur darat oleh TM dan SH yang berperan sebagai kurir.


Masih pada hari yang sama sekitar 18.30 WIB, tim gabungan kembali mengamankan AR, TM, dan SH di sejumlah lokasi di Kecamatan Pekaitan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa seluruh barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Palembang.


Untuk mengembangkan kasus, pada 30 Juli 2026 tim gabungan melaksanakan metode controlled delivery atau penyerahan di bawah pengawasan dengan membawa barang bukti beserta para tersangka menuju Palembang. Operasi ini bertujuan mengidentifikasi penerima akhir serta pengendali jaringan di wilayah Sumatera Selatan.


Pengembangan tersebut membuahkan hasil. Pada 31 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan YN setelah mengambil kendaraan yang membawa narkotika di Hotel Arista Palembang.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, YN mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A dan dijanjikan pembayaran melalui rekening atas nama M, yang diduga berperan sebagai fasilitator komunikasi sekaligus pengelola aliran dana jaringan.


Informasi itu kemudian dikembangkan melalui koordinasi dengan tim di Kepulauan Riau. Pada 1 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan M di Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, barang bukti, perangkat komunikasi, serta pola distribusi, tim gabungan mengidentifikasi adanya jaringan narkotika internasional yang terorganisasi dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di pesisir timur Sumatera.


Jaringan tersebut diduga menggunakan sistem distribusi multilayer courier, yang melibatkan pengendali lintas negara, penjemput laut, kurir darat, penerima barang, fasilitator komunikasi, hingga pengelola aliran dana.


Erwin Situmorang menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga memperkuat perlindungan masyarakat serta mendukung terciptanya iklim usaha dan aktivitas logistik yang aman.

"Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, patroli, dan pertukaran informasi untuk mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika dan penyelundupan, sehingga upaya perlindungan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif," tutup Erwin.



Seluruh barang bukti beserta para tersangka telah diserahterimakan oleh Bea Cukai kepada Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Hingga saat ini, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jalur distribusi, sumber pasokan, pengendali utama, serta aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional tersebut

Red /HM_BC.

Komentar

Tampilkan

  • Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia–Indonesia, Sita 80 Kilogram Sabu dan 5.200 Butir Ekstasi
  • 0

Kabupaten