GARUT – ||
Berdasarkan hasil pantauan awak media, diduga masih terdapat peredaran obat keras Golongan G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter di wilayah Kabupaten Garut. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Sukasenang, Tanjung Kamuning, Kecamatan Haurpanggung, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dari hasil investigasi di lapangan, toko tersebut diketahui beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Di lokasi tersebut diduga diperjualbelikan obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) kepada masyarakat tanpa melalui prosedur pelayanan kefarmasian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, penjual di lokasi tersebut diketahui berinisial I, sedangkan pemilik atau bos toko disebut berinisial IV. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
Peredaran obat keras Golongan G tanpa resep dokter berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga overdosis. Sementara Hexymer yang digunakan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan halusinasi, gangguan perilaku, kebingungan, serta ketergantungan.
Perbuatan tersebut apabila terbukti dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur produksi, distribusi, dan peredaran sediaan farmasi, serta ketentuan mengenai penyaluran obat keras yang hanya boleh dilakukan oleh sarana kefarmasian berizin dan berdasarkan resep dokter. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media mendesak aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan dan informasi awal di lapangan. Awak media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Fauzi


