no-style

Skandal Minyak Ilegal Muba Menggurita: 29 Truk Beroperasi, Diduga Libatkan Oknum Aparat

, Maret 21, 2026 WIB Last Updated 2026-03-21T12:17:55Z

 




MUBA, 21 Maret 2026 –||

 Dugaan praktik bisnis minyak ilegal skala besar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali mencuat dan viral hingga ke Jakarta. Dua nama yang disebut dalam jaringan ini adalah Anton yang dikenal sebagai “Anton Dumai” dan Ali Hapsi, yang diduga telah lama menjalankan aktivitas ilegal tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber lapangan, Ali Hapsi diduga merupakan pemilik tempat penyulingan minyak ilegal (refinery) yang berlokasi di wilayah Cawang, Keluang. Dari lokasi tersebut, minyak mentah hasil penyulingan kemudian didistribusikan ke wilayah Pekanbaru dan Dumai menggunakan armada truk besar jenis tronton milik Anton.




Aktivitas ini disebut-sebut bukan operasi kecil. Sumber menyebutkan, sedikitnya terdapat 29 unit mobil tronton yang digunakan untuk mengangkut minyak ilegal dari lokasi penyulingan menuju luar daerah.

Pengiriman dilakukan secara bertahap, sekitar 3 hingga 5 unit truk dalam sekali jalan. Setiap kendaraan diduga membawa muatan over kapasitas (overload) dan bergerak berdasarkan arahan pihak tertentu.

Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum aparat juga mencuat. Disebutkan adanya oknum berinisial AGS yang berdinas di Koramil Sungai Lilin, yang diduga berperan dalam pengawalan distribusi minyak ilegal agar lolos dari pemeriksaan.


Selain itu, di tingkat lokal, aktivitas ini diduga mendapat dukungan dari oknum perangkat desa, termasuk kepala dusun setempat.


Kesaksian Sumber: Gaji Tak Dibayar dan Sistem Terkoordinasi,Seorang narasumber bernama Asmadi, warga Palembang, mengaku pernah terlibat langsung dalam aktivitas tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya bekerja mengangkut minyak dari gudang milik Ali Hapsi menuju titik tertentu.


Menurut Asmadi, setiap keberangkatan harus menunggu instruksi dari pihak yang disebut “Pak Bagus”, yang bertugas mengatur dan mengawal perjalanan hingga perbatasan Jambi.


Namun, Asmadi mengaku kecewa karena selama tiga bulan terakhir dirinya belum menerima gaji dari pekerjaan tersebut.

“Sekali jalan 3 sampai 5 mobil. Kami nunggu arahan dulu baru berangkat. Tapi sudah tiga bulan gaji belum dibayar,” ungkapnya.


Insiden Kebakaran dan Korban Jiwa,Tak hanya itu, lokasi penyulingan minyak ilegal tersebut juga pernah mengalami kebakaran hebat. Dalam insiden itu, dua orang mengalami luka bakar serius dan sempat dirawat di rumah sakit di Palembang.

Salah satu korban diketahui merupakan kerabat dekat dari keluarga Ali Hapsi. Meski sempat mendapat bantuan donor darah, keduanya akhirnya meninggal dunia akibat luka yang parah.

Peristiwa ini dinilai menyisakan tanda tanya besar, namun hingga kini belum ada proses hukum yang jelas terkait kejadian tersebut.


Upaya Konfirmasi Terhambat,Tim mencoba menghubungi Anton Dumai untuk konfirmasi, namun yang bersangkutan diduga memblokir kontak WhatsApp sehingga tidak dapat memberikan keterangan.


Kasus ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Masyarakat berharap institusi seperti Polri dan Kementerian ESDM segera turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia minyak ilegal ini.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo diminta untuk tidak membiarkan praktik ilegal berskala besar seperti ini terus berlangsung tanpa penindakan.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 52:

Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, atau niaga migas tanpa izin usaha dapat dipidana.

Ancaman hukuman:

Penjara maksimal 5 tahun

Denda maksimal Rp50 miliar

2. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) – Perubahan UU Migas

Mempertegas bahwa seluruh kegiatan usaha migas wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 55 & 56 KUHP:

Mengatur tentang pihak yang turut serta membantu atau memfasilitasi tindak pidana (termasuk oknum yang membekingi).


Sama dengan pelaku utama atau sesuai peran dalam kejahatan.

4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jika terbukti menyebabkan pencemaran atau kebakaran:

Ancaman hukuman:

Penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar


Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin. Dugaan keterlibatan jaringan terorganisir, penggunaan armada besar, hingga adanya korban jiwa, menuntut penyelidikan menyeluruh dan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Masyarakat kini menunggu, apakah hukum benar-benar akan ditegakkan, atau praktik mafia minyak ilegal akan terus berjalan tanpa tersentuh

Red

Komentar

Tampilkan

  • Skandal Minyak Ilegal Muba Menggurita: 29 Truk Beroperasi, Diduga Libatkan Oknum Aparat
  • 0

Kabupaten