no-style

Terbongkar! Jaringan BBM Ilegal di Sanga Desa Diduga Libatkan Oknum, Aparat Masih Bungkam

, Maret 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-18T05:07:25Z





 Musi Banyuasin –

Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai bagian dari jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terungkap di Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Hasil investigasi awak media menemukan praktik yang disinyalir telah berlangsung lama dan berjalan secara terorganisir.

Di lokasi, awak media mendapati dua unit mobil tangki berwarna biru putih tanpa identitas perusahaan sedang melakukan pengisian BBM dari sebuah gudang penampungan minyak hasil olahan masyarakat. Tidak adanya logo, nama perusahaan, maupun keterangan resmi pada kendaraan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini berada di luar jalur legal.


Penelusuran lebih lanjut mengarah ke Dusun Rompok, Desa Terusan, yang diduga menjadi pusat aktivitas. Di lokasi tersebut terdapat gudang sekaligus tempat pengolahan (refinery) minyak mentah milik seorang warga bernama Yudi.


Minyak mentah yang diolah berasal dari sumur-sumur masyarakat di wilayah Desa Macang Sakti. Minyak tersebut diangkut menggunakan berbagai jenis kendaraan, kemudian:


Ditampung di gudang,Disuling secara tradisional,Diolah menjadi berbagai jenis BBM seperti solar, bensin, dan minyak tanah,Hasil olahan tersebut kemudian diduga didistribusikan kembali ke berbagai pihak, bahkan disebut-sebut hingga ke perusahaan dengan harga industri.


Salah satu sopir mobil tangki, Gatot, mengaku bahwa kendaraan yang ia kemudikan merupakan milik oknum TNI yang berada di Palembang. Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak yang diduga sebagai pemilik mobil tangki, Arsat, memberikan respons singkat yang dinilai tidak kooperatif:


“Kepentingan kamu apa tanya saya? Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi.


Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, baik Kapolsek Sanga Desa maupun Kanit Reskrim, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Tidak adanya respons resmi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:,Apakah aktivitas ini luput dari pengawasan, atau ada pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum?


 Ancaman Nyata dan Dampak Lingkungan,Praktik penyulingan minyak ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi,Memicu kebakaran dan ledakan,Merusak lingkungan,Mengancam keselamatan warga

Sejumlah kejadian kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Muba sebelumnya bahkan telah menelan korban jiwa.


Jika terbukti, aktivitas ini berpotensi melanggar:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 52: Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin

Ancaman: Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar

KUHP Pasal 55

Jika terbukti dilakukan secara bersama-sama atau terorganisir

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

Sanksi pidana tambahan jika terbukti merusak lingkungan

Tim investigasi menegaskan akan terus mendalami kasus ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum aparat, maka laporan resmi akan disampaikan kepada instansi berwenang.

Peran pers sebagai kontrol sosial menjadi penting dalam mengungkap praktik-praktik yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas gudang penyulingan dan distribusi BBM di Dusun Rompok, Desa Terusan, Sanga desa masih menjadi perhatian serius.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.

Apakah akan ada penindakan nyata, atau praktik ini terus berjalan tanpa tersentuh hukum?

Red

Komentar

Tampilkan

  • Terbongkar! Jaringan BBM Ilegal di Sanga Desa Diduga Libatkan Oknum, Aparat Masih Bungkam
  • 0

Kabupaten