Garut ||
13/02/2025
Praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan pengecoran ini diduga dilakukan oleh oknum yang membeli BBM subsidi dari Pertamina di SPBU, kemudian menimbun atau menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi untuk keuntungan pribadi.
Modus yang sering digunakan adalah dengan mengisi BBM menggunakan sepeda motor atau kendaraan lain secara berulang, kemudian bensin tersebut dipindahkan ke dalam jeriken atau wadah besar untuk dijual kembali kepada pengecer atau konsumen lain.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat & Negara karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi. Selain itu, pengecoran BBM juga dapat menyebabkan kelangkaan di SPBU dan mengganggu distribusi energi bersubsidi.
Pihak aparat penegak hukum menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 undang-undang tersebut disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, praktik penimbunan atau distribusi BBM tanpa izin juga dapat melanggar ketentuan niaga migas yang mengatur bahwa distribusi bahan bakar harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengecoran maupun penimbunan BBM subsidi.
Dengan pengawasan yang ketat serta kerja sama masyarakat, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
RED

