no-style

Miris! Penjualan Miras di Pasar Cikajang Garut Diduga Masih Berjalan Saat Ramadhan, Penjaga Toko Akui Tak Berizin

, Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T02:29:20Z



GARUT_||

Aktivitas penjualan minuman keras (miras) diduga masih berlangsung di salah satu toko di kawasan Pasar Cikajang, Kabupaten Garut, meski saat ini umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan daerah yang melarang peredaran miras, terlebih saat bulan Ramadhan.


Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Minggu (09/03/2026), di salah satu toko di Pasar Cikajang ditemukan berbagai jenis minuman keras yang masih diperjualbelikan secara bebas. Beberapa merek miras yang terlihat di lokasi antara lain iceland, vodka, anggur putih, intisari, drum, new port, serta beberapa merek lainnya dengan jumlah botol yang cukup banyak.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang berinisial B mengakui bahwa dirinya memang menjual minuman keras tersebut. Namun ia menyebut bahwa dirinya hanya sebagai penjaga toko dan bukan pemilik usaha tersebut.

“Saya hanya penjaga toko saja, baru sekitar dua bulan bekerja di sini. Yang punya bukan saya, tapi Pak Ruli,” ujarnya kepada awak media.

Penjaga toko tersebut juga mengakui bahwa penjualan miras tetap dilakukan meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan agar aktivitas penjualan minuman keras dihentikan selama bulan Ramadhan demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Ruli yang disebut sebagai pemilik toko, ia menyampaikan keterangan berbeda. Ruli mengaku bahwa toko tersebut berkaitan dengan seseorang yang disebutnya sebagai oknum purnawirawan TNI berinisial PA yang diduga sebagai pihak pemasok minuman keras ke tokonya.

Menurut pengakuannya, miras yang dijual di tokonya diperoleh dari pasokan pihak tersebut. Ia juga mengakui bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Memang saya berjualan tanpa izin, barangnya juga dipasok oleh seseorang berinisial PA. Tapi saya minta tolong jangan diangkat ke pemberitaan,” ungkap Ruli saat diwawancarai.

Pernyataan tersebut justru memunculkan dugaan adanya praktik peredaran miras ilegal yang masih berlangsung di wilayah Garut, khususnya di kawasan Pasar Cikajang, meskipun pemerintah daerah telah menerbitkan aturan serta surat edaran terkait pembatasan bahkan penghentian penjualan miras selama bulan suci Ramadhan.

Selain itu, permintaan agar pemberitaan tidak dipublikasikan juga dinilai sebagai bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik. Padahal, kegiatan peliputan, mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya pada Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu dalam Pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Peristiwa ini pun menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, terutama karena terjadi pada bulan Ramadhan yang seharusnya dihormati oleh seluruh pihak. Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat segera melakukan penertiban serta menindak tegas jika memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait peredaran minuman keras.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk aparat pemerintah setempat, guna memastikan langkah penindakan terhadap dugaan peredaran miras ilegal tersebut.

(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Miris! Penjualan Miras di Pasar Cikajang Garut Diduga Masih Berjalan Saat Ramadhan, Penjaga Toko Akui Tak Berizin
  • 0

Kabupaten