Depok —||
Kebersihan lingkungan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, terlebih di kawasan permukiman padat penduduk. Namun harapan tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan warga RT 02/RW 05, Jalan Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Warga setempat menyoroti aktivitas sebuah perusahaan pengelolaan sampah, PT Armada, yang diduga beroperasi melebihi kapasitas dan menimbulkan dampak lingkungan.
Sorotan warga mencuat seiring rencana perpanjangan izin operasional perusahaan yang berlokasi di Gang Made No. 17, Sukatani, Tapos. Sejumlah warga menyampaikan keberatan karena aktivitas pengelolaan sampah dinilai tidak berjalan maksimal dan diduga melampaui kapasitas tampung, sehingga memicu gangguan lingkungan sekitar.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada tim investigasi media bahwa operasional perusahaan tersebut menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi kenyamanan maupun kesehatan lingkungan. Ia menyebut adanya indikasi pencemaran udara akibat bau menyengat yang kerap menyebar dari lokasi penampungan dan pengolahan sampah.
Selain itu, warga juga menduga adanya potensi pencemaran air akibat limbah cair atau lindi yang dikhawatirkan merembes ke saluran air warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Narasumber lain dari wilayah RT 02 mengaku pernah melihat kendaraan pengangkut membawa muatan yang diduga berupa produk susu kedaluwarsa masuk ke area gudang. Menurutnya, limbah semacam itu semestinya dimusnahkan melalui prosedur resmi di fasilitas pengolahan limbah berizin dan diawasi instansi terkait. Dugaan pelanggaran prosedur inilah yang memicu pertanyaan warga mengenai kepatuhan operasional perusahaan terhadap standar pengelolaan limbah.
Warga juga menyoroti insiden robohnya pagar penampungan sampah yang diduga akibat tekanan tumpukan limbah yang melebihi kapasitas. Kejadian tersebut sempat menyebabkan sampah berserakan hingga ke jalan warga. Meski sempat dilakukan pembersihan, peristiwa itu meninggalkan kekhawatiran akan keselamatan dan kebersihan lingkungan.
Permasalahan lain yang diungkap warga adalah munculnya habitat hewan berbahaya di sekitar timbunan sampah. Beberapa warga mengaku menemukan ular berbisa di sekitar lokasi, yang diduga berkembang biak akibat kondisi lingkungan yang kurang terkelola dengan baik. Situasi ini dinilai meningkatkan risiko keselamatan, terutama bagi anak-anak dan warga sekitar.
Penolakan warga terhadap aktivitas PT Armada telah beberapa kali disampaikan melalui koordinasi dengan pihak kelurahan, perwakilan perusahaan, serta pihak terkait lainnya. Namun hingga kini, musyawarah yang dilakukan disebut belum menghasilkan solusi konkret yang memuaskan semua pihak.
Dalam konteks regulasi, pengelolaan sampah dan limbah di Indonesia diatur melalui berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup pengaturan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, terdapat regulasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tata kelola sampah yang mengandung unsur berbahaya.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap pihak pengelola limbah untuk memiliki izin resmi, menerapkan standar pengelolaan yang ketat, serta memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah daerah Kota Depok dan instansi terkait segera melakukan peninjauan menyeluruh terhadap operasional perusahaan, termasuk aspek perizinan dan dampak lingkungannya. Mereka meminta adanya tindakan tegas dan transparan guna menjamin keselamatan serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini disusun, tim investigasi media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Armada untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Informasi tambahan akan disampaikan pada pemberitaan lanjutan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau.
(Tim)

