no-style

KLARIFIKASI PEMILIK TOKO TERKAIT PEMBERITAAN OBAT DAFTAR G DI JALAN RAYA HANKAM, JATIWARNA

, November 14, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T13:39:16Z





Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai dugaan praktik penjualan obat-obatan daftar G di sebuah toko di wilayah Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi, pihak toko menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut:

  1. Pihak toko membantah keras bahwa mereka masih melakukan penjualan obat daftar G secara aktif.
    Menurut keterangan pengelola, aktivitas tersebut tidak lagi dilakukan dan telah dihentikan sejak beberapa waktu lalu.

  2. Pihak toko mengakui bahwa pada masa lalu pernah terdapat stok beberapa jenis obat berizin terbatas, namun saat ini tidak lagi menjual, mengedarkan, atau menerima pasokan baru.
    Pengelola menyebut bahwa yang sempat terlihat belakangan ini hanyalah upaya menghabiskan sisa stok lama, dan bukan merupakan kegiatan operasional penjualan secara rutin.

  3. Pihak toko menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk melanggar regulasi, dan mengklaim bahwa mereka kini berkomitmen sepenuhnya untuk mematuhi aturan perundang-undangan terkait peredaran obat, termasuk ketentuan dalam:

    • UU Kesehatan,
    • PP 51/2009,
    • serta ketentuan BPOM dan Dinas Kesehatan.
  4. Pengelola toko menyatakan siap menerima pembinaan, pemeriksaan, maupun verifikasi dari instansi resmi, baik dari BPOM, Aparat Penegak Hukum, maupun Dinas Kesehatan Kota Bekasi, untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.

  5. Pihak toko juga menyampaikan bahwa mereka tidak ingin adanya keresahan di masyarakat dan berkomitmen untuk menjalankan usaha yang legal, aman, dan tidak merugikan warga sekitar.

Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi agar informasi yang beredar dapat dilihat secara berimbang dan proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.


Red

Komentar

Tampilkan

  • KLARIFIKASI PEMILIK TOKO TERKAIT PEMBERITAAN OBAT DAFTAR G DI JALAN RAYA HANKAM, JATIWARNA
  • 0

Kabupaten