Mentawai, Sumatera Barat – ||
Nasib pilu dialami sejumlah pekerja atau buruh perusahaan penebangan kayu yang hingga kini masih bertahan di sebuah kawasan hutan terpencil di wilayah Kepulauan Mentawai. Mereka terpaksa bertahan di lokasi kerja yang berada di Dusun Buriai, Desa Sinakak, Kecamatan Pagai Utara Selatan, tanpa kepastian pembayaran gaji yang sudah berbulan-bulan tertunggak.
Para pekerja tersebut seolah “terkurung” di pulau terpencil, jauh dari pusat kota dan akses transportasi yang sangat terbatas. Mereka hanya bisa menunggu janji dari pihak perusahaan yang hingga kini belum juga menunaikan kewajibannya.
Salah seorang karyawan yang bekerja di bagian konsumsi untuk para operator dan pekerja lainnya mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa rekan masih bertahan di lokasi karena menunggu hak mereka yang belum dibayarkan.
“Kenapa saya masih di sini? Karena saya masih menunggu gaji yang belum dibayar. Kalau pulang sekarang, bagaimana dengan hak kami?” ujarnya saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal dirinya dijanjikan gaji sebesar Rp2,8 juta per bulan oleh orang yang membawanya bekerja ke lokasi tersebut. Namun kenyataannya, hingga saat ini ia belum pernah menerima gaji secara penuh.
“Saya tidak tahu pasti sistemnya seperti apa. Yang membawa saya ke sini bilang gaji saya Rp2,8 juta per bulan. Tapi sampai sekarang saya tidak pernah menerima gaji penuh, paling hanya pinjaman setengah dari gaji saja,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung lebih dari lima bulan. Selama itu pula para pekerja hanya bisa bertahan dengan kondisi serba terbatas sambil menunggu kepastian dari pihak perusahaan.
Ia juga menuturkan bahwa pihak manajemen perusahaan sempat menyampaikan alasan terhentinya aktivitas penebangan kayu di lokasi tersebut. Disebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian besar setelah izin penebangan dan pengiriman kayu dicabut oleh pemerintah pusat.
“Manajer kami bilang perusahaan sedang rugi besar karena izin penebangan dan penyeberangan kayu dicabut oleh kementerian setelah bencana alam yang terjadi di Sumatera pada akhir Desember 2025,” ungkapnya.
Sejak saat itu, seluruh aktivitas produksi di lokasi dihentikan. Kayu-kayu yang sebelumnya telah ditebang kini hanya menumpuk di log pond (dermaga penampungan kayu) dan belum dapat dipasarkan.
Akibat kondisi tersebut, para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas produksi perusahaan ikut terdampak langsung. Mereka kini berada dalam situasi sulit karena tidak memiliki pemasukan, sementara akses untuk keluar dari pulau juga terbatas.
Melihat kondisi tersebut, para pekerja bersama pihak yang mendampingi mereka berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.
“Kami akan melanjutkan persoalan ini ke Kementerian Tenaga Kerja agar ada kejelasan mengenai nasib para pekerja dan hak-hak mereka yang belum dibayarkan,” ujar salah satu pihak yang membantu menyuarakan keluhan para buruh.
Mereka berharap pemerintah melalui instansi terkait dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mempekerjakan para buruh tersebut, sekaligus memastikan pembayaran gaji yang menjadi hak para pekerja.
Para pekerja juga berharap adanya solusi cepat agar mereka tidak terus terjebak dalam ketidakpastian di tengah hutan Pulau Mentawai. Bagi mereka, kepastian pembayaran gaji bukan hanya soal uang, tetapi juga harapan untuk bisa kembali pulang kepada keluarga dengan membawa hasil dari kerja keras yang telah mereka lakukan selama berbulan-bulan
Red/dewi


