Riau – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Provinsi Riau kini semakin meresahkan masyarakat.
Dari hasil investigasi di lapangan, ditemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Manchester, Chanel, dan Hilton yang dijual bebas di toko-toko dan kios tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Rokok ilegal tersebut diduga diedarkan oleh beberapa orang sales yang dikenal dengan nama Bimo Syaputra, Jameds, Charlos Sihite, dan Heri. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal yang memasok barang ke sejumlah wilayah seperti
Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, hingga daerah lainnya di Provinsi Riau.
Berdasarkan dokumentasi dan temuan di lapangan, rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana yang diwajibkan oleh negara. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Ironisnya, meskipun peredaran rokok ilegal ini berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan di berbagai toko, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari pihak Bea Cukai maupun aparat kepolisian Polda Riau.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara. Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat bagi para pelaku usaha rokok yang taat terhadap aturan.
Sejumlah warga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Riau segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan distribusi rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang berada di belakang peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Riau.
Apabila aparat penegak hukum terus terkesan lamban dalam menindak praktik ini, dikhawatirkan peredaran rokok ilegal akan semakin meluas dan berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar setiap tahunnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai maupun Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Joner z

