no-style

Aktivitas Tambang Quarry Diduga Abaikan Aturan K3 dan Simbol Negara, Pemerintah Diminta Bertindak

, Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T10:00:41Z

 




Dumai – ||

Aktivitas tambang quarry yang berada di Jalan Duri – Dumai, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Provinsi Riau, menuai sorotan. Pasalnya, tambang yang diduga milik seorang pengusaha bernama Ranji tersebut terpantau beroperasi


 tanpa memasang bendera K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) maupun bendera Merah Putih di area operasional tambang.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 12.53 WIB, terlihat


 sejumlah alat berat excavator serta truk pengangkut material beroperasi aktif di area tambang. Namun, sangat disayangkan tidak terlihat adanya simbol keselamatan kerja maupun pengibaran bendera Merah Putih sebagaimana lazimnya diterapkan di lingkungan proyek maupun kegiatan usaha pertambangan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat terkait pengawasan


 pemerintah daerah dan instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan yang berjalan di wilayah Kota Dumai.

Sebagaimana diketahui, kegiatan usaha pertambangan seharusnya mematuhi standar keselamatan kerja (K3) serta menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, termasuk menghormati simbol negara dengan memasang bendera Merah Putih di lingkungan usaha.

Ironisnya, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan tanpa terlihat adanya pengawasan ataupun tindakan dari pihak berwenang. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengawasan dari instansi terkait terkesan lemah bahkan seolah-olah tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.



Masyarakat mendesak Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja, serta Pemerintah Kota Dumai untuk segera turun langsung melakukan inspeksi dan audit terhadap legalitas serta penerapan standar keselamatan kerja di tambang quarry tersebut.


Apabila terbukti adanya pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja maupun administrasi usaha pertambangan, maka aparat berwenang diminta tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penghentian sementara aktivitas tambang.

Publik menilai, pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak patuh terhadap aturan hanya akan menciptakan preseden buruk terhadap penegakan hukum dan tata kelola pertambangan di daerah.


Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam, dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga keselamatan kerja, ketertiban usaha, serta wibawa hukum di wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau.

Joner simamata

Komentar

Tampilkan

  • Aktivitas Tambang Quarry Diduga Abaikan Aturan K3 dan Simbol Negara, Pemerintah Diminta Bertindak
  • 0

Kabupaten