Pada 11 Maret 2026, tim media menemukan aktivitas tambang quari di kawasan dekat kuburan Tionghoa, tepatnya di sekitar Jalan Duri-Dumai, Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau. Lokasi yang berdekatan dengan area pemakaman menjadi sorotan terkait kesesuaian peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan.
Menurut Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi (seperti IUP atau izin sejenis), melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), serta memastikan jarak aman dari area sensitif seperti pemakaman, pemukiman, atau kawasan budaya. Selain itu, berdasarkan prinsip tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, kegiatan tambang harus menghindari gangguan terhadap nilai budaya dan ketentraman masyarakat.
Tim media telah menghubungi Bapak Ranji sebagai pemilik tambang terkait untuk meminta klarifikasi terkait:
1. Status legalitas izin usaha pertambangan yang dimiliki
2. SOP yang diterapkan untuk menjaga jarak dan keamanan sekitar kuburan
3. Upaya mitigasi dampak terhadap lingkungan dan nilai budaya lokal
4. Keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan tambang
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Bapak Ranji terkait pertanyaan tersebut. Tim media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan
perlindungan terhadap kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat etnis Tionghoa di Dumai.
Tim redaksi
Bersambung
Kaperwil
Jonerwin simarmata

