Subang –||
Peredaran obat keras tertentu (OKT) yang diduga dilakukan secara ilegal kembali menjadi sorotan masyarakat. Seorang pria berinisial A, yang disebut-sebut merupakan warga Aceh, diduga melakukan transaksi dan menjual obat keras jenis Tramadol serta sejumlah obat golongan benzodiazepin secara bebas dan terang-terangan di kawasan Jalan Eang Tirtrapraja, Desa Mulyasari, Dusun Baru, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Pamanukan, Polres Subang.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial D.N. Menurut keterangannya, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga telah berlangsung secara terbuka dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan karena peredaran obat keras seperti Tramadol dan obat sejenis sangat membahayakan, terutama bagi kalangan remaja," ujar D.N.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, temuan tersebut akan diteruskan kepada Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal.
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dinilai memiliki dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan Tramadol maupun obat golongan benzodiazepin dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, penurunan kesadaran, hingga meningkatkan risiko tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.
Masyarakat juga meminta aparat kepolisian bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap toko, kios, maupun lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal agar peredarannya dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Apabila terbukti menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur mengenai produksi, distribusi, dan peredaran sediaan farmasi.
Selain itu, apabila obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian, kewenangan, atau perizinan yang sah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai jenis pelanggaran yang terbukti di persidangan.
Penerapan pasal yang digunakan nantinya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari Polsek Pamanukan dan Polres Subang mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red

