no-style

Kenaikan restribusi kios lokbin sampai dua ratus persen

, Februari 24, 2024 WIB Last Updated 2024-02-26T02:03:52Z

 Adanya kabar dan sosialisasi tentang kenaikan harga sewa kios atau tempat jualan yang berada di lokasi binaan, membuat para pedagang kelimpungan dengan kenaikan harga sewa yang begitu tinggi per bulannya.


pasalnya pemprov dki jakarta telah merancang dan menerbitkan peraturan daerah provinsi Dki jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.


terkait hal tersebut, H. Arman sekretaris koperasi pedagang lokbin cililitan (koppel bici) mengatakan, bahwa perda nomor 1 tahun 2024 masih dalam pembahasan dan belum bisa diterapkan karena melihat keadaan para pedagang yang penghasilannya sangat minim saat ini.


"Ini masih dalam pembahasan dan belum diterapkan ke pedagang, kalau sosialisasi sudah kita lakukan dalam beberapa hari ini", kata H.Amran saat ditemui di ruang kantor koperasi Koppel bici, jalan raya bogor, jakarta timur, Sabtu (24/02/24).


H.Arman sendiri juga menyesalkan dengan kenaikan pajak dan restribusi daerah yang begitu tinggi. semula dana restribusi dikutip ke pedagang sebesar rp.124.000  (seratus dua empat ribu) per bulan, namun setelah terbitnya perda maka biaya restribusi menjadi rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.


"sedapat mungkin jangan dinaikkan, kalaupun dinaikkan ya naiknya seminim mungkin jangan terlalu melonjak, kasihan para pedagang", ungkap H. Amran melanjutkan.


selanjutnya terkait perda nomor 1 tahun 2024 akan dilakukan pembahasan bersama pedagang pada tanggal 29 Februari 2024 akan datang di kantor koperasi koppel buci.


para pedagang yang berada di lokasi binaan (lokbin) sangat menyesali dengan terbitnya perda itu. pasalnya, para pedagang harus memutar otak untuk mencari tambahan untuk dapat membayar biaya restribusi tiap bulannya.


menurut para pedagang, selama ini mereka membayar biaya restribusi sebesar 150 ribu tiap bulannya dengan rincian biaya restribusi sebesar rp.124.000 (seratus dua puluh empat ribu rupiah) ditambah dengan tabungan rp.26.000 (dua puluh enam ribu rupiah).


"kami sangat keberatan dengan adanya kenaikan itu karena sangat memberatkan bagi kami. Sedangkan pembinaan kami juga tidak pernah kami dapatkan", keluh pedagang.


pedagang juga mempertanyakan dengan kemana uang tabungan sebesar 26 ribu rupiah yang dikutip selama bertahun tahun. para pedagang juga berharap agar perda tersebut jangan diberlakukan sampai keadaan pendapatan mereka stabil.

Rony/tr32***


Komentar

Tampilkan

  • Kenaikan restribusi kios lokbin sampai dua ratus persen
  • 0

Kabupaten