
Cimahi, 1 Oktober 2025 — Warga Kecamatan Cimahi Selatan mengungkap keresahan atas dugaan maraknya peredaran obat-obatan resep dan psikotropika yang dijual bebas tanpa resep dokter di wilayahnya, tepatnya di kawasan Jalan Melong. Informasi tersebut sebelumnya beredar luas di masyarakat dan media sosial, menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan obat berbahaya di lingkungan permukiman.
Laporan Warga dan Jenis Obat yang Diduga Diperjualbelikan
Warga melaporkan adanya toko yang diduga menjual sejumlah obat tanpa pengawasan medis, antara lain:
- Tramadol (obat analgesik opioid)
- Heximer (Trihexyphenidyl), obat antikolinergik
- Alprazolam dan jenis benzodiazepin lain
- Obat jenis “pil setan” atau stimulan yang belum jelas izin edarnya
Penjualan bebas obat-obatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kecanduan, gangguan kesehatan mental dan fisik, serta risiko overdosis yang berujung fatal.
Desakan Masyarakat kepada Aparat
Sejumlah warga meminta agar Polres Cimahi, Polsek Farmindo, serta BPOM segera melakukan investigasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran obat ilegal. Mereka berharap ada penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti memperjualbelikan obat tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.
Bukti dan Pengaduan Warga
Beberapa warga mengaku telah mengumpulkan bukti berupa foto, video, dan catatan transaksi terkait dugaan praktik penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Namun hingga awal Oktober 2025, belum ada tindakan nyata yang dirasakan masyarakat.
Hasil Klarifikasi dan Hak Jawab Pemilik Toko
Setelah dilakukan konfirmasi langsung ke lokasi (TKP) oleh tim media, ditemukan bahwa toko yang dimaksud tidak menjual obat-obatan terlarang, melainkan hanya menjual produk kosmetik dan perlengkapan kecantikan.
Pemilik toko dengan tegas membantah tuduhan menjual obat daftar G maupun psikotropika, dan menyatakan siap bekerja sama dengan aparat untuk membuktikan bahwa tokonya beroperasi secara legal.
“Kami hanya menjual kosmetik dan kebutuhan kecantikan, tidak pernah menjual obat-obatan seperti yang disebutkan. Silakan pihak kepolisian periksa langsung agar semuanya jelas,” ujar pemilik toko saat dikonfirmasi.
Imbauan Bagi Masyarakat
- Tidak membeli obat resep tanpa resep dokter.
- Melapor ke aparat jika menemukan indikasi penjualan obat ilegal.
- Tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Kesimpulan:
Meskipun sempat muncul laporan warga terkait dugaan penjualan obat ilegal di Jalan Melong, hasil pengecekan langsung menunjukkan tidak ditemukan adanya aktivitas tersebut. Media tetap mendorong aparat terkait untuk melakukan pengawasan rutin, sembari mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan verifikasi dan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.
Ar