no-style

BBM Subsidi Disalahgunakan, SPBU No. 44.577.29 Karanganyar Diduga Jadi Jalur Distribusi Ilegal”

, November 06, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T11:08:44Z




Karanganyar —
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke publik. Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan tim awak media, SPBU No. 44.577.29 yang berlokasi di Jalan Mojo, Desa Jongkang, Kelurahan Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diduga kuat terlibat dalam kegiatan pemindahan dan penimbunan BBM subsidi secara ilegal.

Dari hasil observasi lapangan, awak media mendapati beberapa  dengan tangki berukuran besar secara berulang mengisi bahan bakar jenis solar dan pertalite di SPBU tersebut. Aktivitas tersebut tampak berlangsung secara rutin dan terorganisir. Setelah pengisian, BBM dibawa menuju sebuah gudang yang jaraknya hanya beberapa meter dari lokasi SPBU, yang diduga menjadi tempat penimbunan sebelum dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Karanganyar. Modus menggunakan motor tangki besar sering dijadikan cara oleh para pelaku untuk mengelabui petugas SPBU agar terlihat seperti pembelian eceran biasa. Namun dari frekuensi dan volume pembelian yang tinggi, kuat dugaan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengumpulan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Salah satu sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas semacam ini sudah berlangsung cukup lama dan bahkan diduga melibatkan oknum yang memahami celah dalam sistem pengawasan SPBU serta rantai distribusi bahan bakar bersubsidi.

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi langsung di lokasi, pengawas SPBU berinisial A menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya penimbunan BBM bersubsidi yang berasal dari pengisian di SPBU tersebut.“

Kami hanya melayani pengisian motor Thunder itu, memang kadang bolak-balik beberapa kali dalam sehari. Soal dipindahkan ke gudang, kami tidak tahu menahu,” ujar pengawas SPBU saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Namun, pengawas juga tidak membantah bahwa gudang penimbunan tersebut berada sangat dekat dengan area SPBU. Ia menyebut ada pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, salah satu pengawas spbu  yang berhasil di hubungi via wa  mengungkapkan bahwa aktivitas mereka mendapat atensi dari sejumlah oknum aparat di tingkat Polsek, Polres, maupun instansi lain.

Kalau bapak mau tahu lebih lanjut, silakan temui saja pembeli dan koordinator gudang itu. Katanya memang ada ‘izin tidak resmi’ dari beberapa oknum. Mereka ambil pertalite dari SPBU sini, simpan di rumah itu, lalu jual lagi ke industri atau pengecer dengan harga tinggi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menambah kuat dugaan bahwa ada jaringan terorganisir yang bermain dalam rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Tasikmadu.

Kegiatan pemindahan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 55 UU Migas, disebutkan:“.Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, tindakan menimbun dan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, apabila terbukti memperjualbelikan hasil penyalahgunaan tersebut

Pengamat energi dan kebijakan publik menilai lemahnya sistem pengawasan masih menjadi celah utama yang dimanfaatkan oknum pelaku.“

Subsidi BBM itu adalah bentuk kehadiran negara untuk rakyat kecil. Kalau disalahgunakan, kerugian bukan hanya pada keuangan negara, tetapi juga menghancurkan rasa keadilan sosial,” ujar salah satu pengamat kebijakan energi nasional kepada media.

Ia menegaskan perlunya sinergi antara Pertamina, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi, terutama di SPBU yang sudah dicurigai melakukan praktik curang.

Menindaklanjuti temuan ini, tim investigasi awak media akan melaporkan hasil lapangan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta Polsek Tasikmadu dan Polres Karanganyar, agar dilakukan pemeriksaan mendalam serta tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya masing-masing.

Kasus dugaan penyalahgunaan di SPBU No. 44.577.29, Desa Jongkang, Tasikmadu, Karanganyar, menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum bahwa praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi masih marak terjadi dan membutuhkan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Publik berharap Polri melalui Polsek Tasikmadu dan Polres Karanganyar menindaklanjuti laporan ini secara serius, transparan, dan profesional untuk menegakkan keadilan serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi energi dari pemerintah.


📅 Karanganyar, 5 November 2025
📝 Laporan: Tim Investigasi 

R


Komentar

Tampilkan

  • BBM Subsidi Disalahgunakan, SPBU No. 44.577.29 Karanganyar Diduga Jadi Jalur Distribusi Ilegal”
  • 0

Kabupaten