no-style

Peredaran Obat Keras Ilegal di Jagakarsa Diduga Masih Marak, Masyarakat Minta Tindakan Tegas Polisi

, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T03:37:31Z

 




Jakarta Selatan – ||

Peredaran obat-obatan keras golongan tertentu (OKT) yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski telah beberapa kali dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan sempat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, aktivitas penjualan obat keras tersebut diduga masih terus berlangsung.


Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, para penjual obat keras ilegal tersebut diduga masih nekat beroperasi setiap hari mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Ironisnya, aktivitas tersebut tetap berjalan meskipun sebelumnya aparat kepolisian telah mendatangi lokasi yang dilaporkan warga.



Menurut informasi yang diperoleh, saat petugas kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi, para penjual tidak melakukan aktivitas jual beli sehingga tidak ditemukan transaksi. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, para pelaku diduga kembali beroperasi seperti biasa.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai para pelaku seolah-olah tidak takut terhadap hukum dan terkesan kebal terhadap tindakan penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap praktik yang meresahkan tersebut.


Salah satu lokasi yang diduga masih menjadi tempat transaksi obat keras ilegal berada di Jalan Raya Poltangan, Gang Ukun, tepat di depan Sekolah Al Annas, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku sebelumnya diduga menjual obat-obatan tersebut melalui toko yang berkedok toko kosmetik maupun toko kelontong. Setelah adanya pengawasan dan penertiban dari aparat, sebagian penjual diduga mengubah pola transaksi dengan sistem langsung maupun cash on delivery (COD) di sekitar lokasi usaha mereka guna menghindari pengawasan.


Jenis obat yang diduga diperjualbelikan secara bebas antara lain Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl), THD, Alprazolam, serta beberapa jenis obat keras lainnya yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dan pengawasan dokter.


Masyarakat berharap jajaran Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan aktivitas tersebut. Warga meminta agar aparat tidak hanya melakukan pengecekan sesaat, tetapi juga melakukan pengawasan berkelanjutan guna memastikan apakah benar terjadi praktik peredaran obat keras tanpa izin.



Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Dr Nova pernah menjelaskan bahwa penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.


Tramadol merupakan obat pereda nyeri golongan opioid yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesadaran, gangguan pernapasan, hingga overdosis yang berpotensi menyebabkan kematian.


Sementara itu, Hexymer (Trihexyphenidyl) merupakan obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan halusinasi, gangguan mental, ketergantungan, kerusakan fungsi otak, hingga kematian akibat overdosis.


Adapun Alprazolam, yang termasuk golongan benzodiazepin, digunakan untuk terapi gangguan kecemasan dan gangguan panik. Penggunaan tanpa resep dokter berisiko menimbulkan ketergantungan, penurunan kesadaran, gangguan koordinasi tubuh, hingga overdosis yang membahayakan nyawa.


Apabila terbukti menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Pasal 435 mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Sementara Pasal 436 mengatur bahwa setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana.


Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penyalahgunaan izin usaha, maupun persekongkolan dalam kegiatan tersebut, para pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.


Masyarakat berharap laporan dan pemberitaan yang telah berulang kali disampaikan tidak dianggap sebagai angin lalu. Warga meminta aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan.

Dengan adanya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat kepolisian, masyarakat berharap wilayah Jagakarsa dapat terbebas dari praktik penjualan obat keras ilegal yang selama ini dikeluhkan warga.

(Tim Investigasi / TR_32)

Komentar

Tampilkan

  • Peredaran Obat Keras Ilegal di Jagakarsa Diduga Masih Marak, Masyarakat Minta Tindakan Tegas Polisi
  • 0

Kabupaten