no-style

BBM Subsidi Diduga Tak Tepat Sasaran, Aktivitas Pengangsu Pertalite di SPBU Cibinong Terekam Awak Media

, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T02:17:10Z

 



Bogor –||

 Dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, temuan berasal dari hasil pemantauan awak media di SPBU 34.169.26 yang beralamat di Jalan Dedi Kusmayadi, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.



Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pada waktu operasional mulai sekitar pukul 18.00 WIB hingga SPBU tutup sekitar pukul 22.00 WIB, terlihat puluhan sepeda motor jenis Suzuki Thunder diduga melakukan pengisian BBM Pertalite secara berulang kali.





Awak media mengamati antrean kendaraan jenis Thunder berada di jalur sebelah kiri area pengisian. Jumlah antreannya bahkan disebut lebih panjang dibandingkan antrean masyarakat umum yang hendak membeli Pertalite untuk kebutuhan sehari-hari.


Yang menjadi perhatian, dalam kurun waktu sekitar 30 menit, sejumlah motor Thunder yang sama dengan pengendara yang sama terlihat kembali memasuki area SPBU untuk mengisi Pertalite. Dari hasil pengamatan, terdapat kendaraan yang diduga melakukan pengisian ulang hingga empat sampai enam kali dalam satu malam.




Fenomena tersebut menimbulkan dugaan bahwa BBM bersubsidi yang dibeli tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan kendaraan, melainkan diduga dipindahkan atau disedot ke wadah lain di lokasi yang tidak jauh dari SPBU sebelum kendaraan kembali mengantre untuk melakukan pengisian ulang. Dugaan tersebut muncul karena jeda waktu kendaraan kembali ke SPBU relatif singkat.


Saat dikonfirmasi, Rio, selaku pengawas SPBU, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas pengisian berulang tersebut. Menurutnya, pihak pengawas telah memberikan arahan kepada seluruh operator agar kendaraan jenis Thunder tidak dilayani melakukan pengisian berkali-kali.


Rio menjelaskan bahwa aturan in



Rio menjelaskan bahwa aturan internal yang disampaikan kepada operator hanya memperbolehkan satu kendaraan melakukan pengisian maksimal dua kali dalam sehari, yaitu satu kali pada pagi hari dan satu kali pada sore hari, dengan nilai pembelian tidak lebih dari Rp100.000 setiap pengisian.


Namun berdasarkan hasil pemantauan awak media, kondisi di lapangan diduga berbeda dengan arahan tersebut. Setelah waktu Magrib, puluhan motor Thunder justru terlihat keluar masuk SPBU secara berulang.


Ketika awak media berupaya meminta konfirmasi langsung kepada operator yang sedang bertugas, pengawas Rio disebut tidak mengizinkan operator memberikan keterangan dengan alasan masih dalam jam kerja. Rio menyampaikan agar konfirmasi dilakukan setelah pukul 22.00 WIB ketika operasional SPBU telah selesai.



Apabila benar terjadi pengisian berulang untuk kemudian BBM dipindahkan dan diperjualbelikan kembali, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menyalurkan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.


SPBU sebagai penyalur memiliki kewajiban menerapkan pengawasan terhadap transaksi BBM subsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan, termasuk memperhatikan pola pembelian yang tidak wajar.



Apabila hasil peyreidikan aparat penegak hukum menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi maupun pengangkutan BBM bersubsidi, maka para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Salah satunya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Apabila terbukti terdapat unsur pembiaran atau pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi oleh pihak penyalur, SPBU juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, hingga pencabutan kerja sama sebagai lembaga penyalur, bergantung pada hasil pemeriksaan oleh Pertamina dan instansi terkait.


Temuan ini diharapkan menjadi perhatian PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data transaksi digital, dan sistem barcode di SPBU 34.169.26.


Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi praktik pengisian BBM bersubsidi secara berulang oleh kendaraan yang sama serta menelusuri dugaan adanya aktivitas pengalihan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.


 Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan pengawas SPBU. Dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pihak SPBU maupun instansi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas temuan tersebut.

Red



Komentar

Tampilkan

  • BBM Subsidi Diduga Tak Tepat Sasaran, Aktivitas Pengangsu Pertalite di SPBU Cibinong Terekam Awak Media
  • 0

Kabupaten