no-style

Cukai Palsu Rugikan Negara: Rokok Ilegal Selendang Lato dari Malang Masuk ke Tangerang

, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T07:50:50Z




 Tangerang –

Hasil investigasi tim awak media menemukan adanya peredaran rokok mencurigakan bermerek Selendang Lato dengan berbagai varian warna kemasan di wilayah Kabupaten Tangerang. Rokok tersebut dijual dalam dua jenis kemasan, yakni isi 10 batang dan 20 batang per bungkus, dengan menggunakan pita cukai yang diduga palsu alias tidak sesuai ketentuan.


Penemuan ini terjadi di salah satu toko kelontong yang berlokasi di Jalan Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan penjaga warung, mereka mengaku hanya sebagai penjual eceran yang memperoleh barang dari seorang agen.“







Kami tidak tahu soal cukainya asli atau palsu. Barang ini datang dari agen, dan kami hanya menjualnya lagi,” ujar salah seorang penjaga warung.


Agen Penyalur Diduga Tahu Asal Usul Barang,Berdasarkan keterangan tambahan, rokok Selendang Lato tersebut masuk ke wilayah Tangerang melalui seorang agen penyalur. Agen inilah yang bertanggung jawab mendistribusikan ke warung-warung kecil. Sumber lapangan menyebutkan, agen sebetulnya mengetahui asal usul barang ini, termasuk dugaan bahwa pabrik pembuatannya berada di Malang, Jawa Timur.

Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada pedagang kecil, tetapi juga mengarah pada agen penyalur dan produsen. Jika benar pabrik rokok tersebut beroperasi tanpa izin resmi atau menggunakan pita cukai palsu, maka dapat dipastikan terjadi pelanggaran serius terhadap undang-undang cukai.


Modus: Pita Cukai “Setengah Harga”,Investigasi lebih lanjut menunjukkan pita cukai pada bungkus rokok Selendang Lato tampak tidak lazim. Beberapa di antaranya memiliki cetakan samar dan kualitas kertas di bawah standar. Dugaan kuat, pita tersebut merupakan cukai palsu atau cukai bekas pakai yang ditempel kembali. Modus ini dikenal sebagai praktik “setengah cukai”, yang dilakukan untuk mengurangi biaya produksi dan menjual rokok dengan harga jauh lebih murah.

Akibatnya, negara dirugikan dari sektor penerimaan cukai, sementara produk ilegal dengan mudah masuk ke pasaran.


Wilayah Hukum Polsek Benda dan Kewenangan Bea Cukai Banten,Lokasi temuan ini masuk dalam wilayah hukum Polsek Benda, Kabupaten Tangerang. Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan langkah konkret, mulai dari penyelidikan terhadap agen penyalur hingga mengusut keterkaitan dengan pabrik di Malang.

Selain itu, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten juga diharapkan turun tangan karena kasus ini jelas masuk kategori tindak pidana cukai.



Peredaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Pasal 54: Menjual barang kena cukai tanpa pita cukai sah dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

Pasal 55: Menyalahi penggunaan pita cukai dipidana penjara 1–8 tahun dan/atau denda 5–20 kali nilai cukai.

Dengan ancaman hukuman berat ini, tanggung jawab tidak hanya pada pedagang kecil yang tidak mengetahui, melainkan juga pada agen penyalur dan pabrik yang memproduksi.



Dari hasil penelusuran media, merek Selendang Lato diduga kuat diproduksi oleh sebuah pabrik rokok di wilayah Malang, Jawa Timur. Jika benar, maka kasus ini masuk ranah lintas daerah dan memerlukan koordinasi antara Bea Cukai Banten, Bea Cukai Jawa Timur, serta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas.


Jejak distribusi rokok ilegal dari Malang menuju Tangerang melalui jaringan agen menandakan adanya rantai perdagangan terorganisir. Hal ini perlu segera dibongkar agar tidak terus merugikan negara.



Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan cukai, tetapi juga memukul industri rokok legal yang taat aturan. Sementara itu, masyarakat menjadi korban dengan terbukanya akses terhadap rokok murah, yang berisiko meningkatkan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan pelajar dan remaja.



Temuan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri lebih dalam rantai distribusi rokok Selendang Lato, mulai dari agen penyalur di Tangerang hingga ke pabrik di Malang. Penindakan tegas sangat diperlukan agar peredaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu tidak semakin meluas.

Ade gusma putra

Komentar

Tampilkan

  • Cukai Palsu Rugikan Negara: Rokok Ilegal Selendang Lato dari Malang Masuk ke Tangerang
  • 0

Kabupaten