Banyuasin – ||
Sebuah mobil truk jenis Puso dengan nomor polisi BH 8382 SF diduga mengangkut minyak ilegal dan melintas dengan kecepatan tinggi di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Peristiwa tersebut memicu perhatian masyarakat dan insan pers, mengingat kendaraan tersebut diduga berasal dari wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk Puso tersebut melaju dari arah Betung menuju Pangkalan Balai dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan penelusuran oleh tim di lapangan, kendaraan tersebut diduga mengangkut minyak hasil aktivitas ilegal dari wilayah Kecamatan Sanga Desa.
Saat seorang wartawan berinisial RD berupaya melakukan peliputan dan meminta kendaraan tersebut untuk berhenti guna kepentingan konfirmasi, sopir truk disebut tidak mengindahkan permintaan tersebut. Bahkan, kendaraan itu dikabarkan tetap melaju secara ugal-ugalan sehingga nyaris membahayakan keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Merasa situasi berpotensi membahayakan dan membutuhkan tindakan cepat dari aparat penegak hukum, RD bersama rekan-rekannya kemudian mencoba menghubungi pihak kepolisian setempat. Namun, menurut keterangan yang diterima wartawan, pihak yang dihubungi, baik dari wilayah Sukajadi maupun Pos Polisi Musi Pahit, disebut belum melakukan tindakan terhadap kendaraan tersebut.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, truk yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut juga diduga mendapat pengawalan dari sebuah mobil jenis Innova Reborn. Dugaan lain yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa di dalam kendaraan pengawal tersebut diduga terdapat oknum tertentu. Informasi ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Sumber di lapangan menyebutkan, kendaraan pengawal tersebut diduga menjemput truk Puso dari kawasan Kecamatan Sanga Desa menuju Keban I. Bahkan, beredar informasi bahwa praktik pengawalan terhadap kendaraan pengangkut minyak ilegal tersebut diduga memiliki tarif berkisar antara Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk setiap unit kendaraan.
Atas adanya dugaan praktik pengangkutan minyak ilegal beserta dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau pengawalan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian Republik Indonesia maupun Tentara Nasional Indonesia, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Masyarakat juga meminta agar aparat menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk semangat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pemerintah, serta ketentuan di bidang pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan minyak di wilayah Musi Banyuasin dan sekitarnya guna mencegah terjadinya praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan pengangkutan minyak ilegal tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
(Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.)

