Karanganyar –||
Dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SPBU 44.577.02 Kemiri yang berada di Jalan Raya Solo–Sragen, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Lokasi ini memang terdaftar sebagai SPBU dengan nomor registrasi 44.577.02.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SPBU tersebut diduga melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah galon. Dugaan lainnya, pembelian dilakukan dengan memanfaatkan surat rekomendasi yang disebut berasal dari instansi terkait, namun masih perlu ditelusuri apakah penggunaannya telah sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Apabila benar terjadi penyalahgunaan surat rekomendasi atau BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi. Oleh karena itu, dugaan tersebut perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum maupun pihak Pertamina melalui pemeriksaan dokumen, rekaman CCTV, serta identitas pembeli.
BBM bersubsidi merupakan barang yang penggunaannya dibatasi oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat atau sektor usaha tertentu sesuai ketentuan. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Selain sanksi pidana terhadap pelaku, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan pihak SPBU, pengelola SPBU juga dapat dikenai sanksi administratif dari Pertamina Patra Niaga, mulai dari teguran, penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi, hingga pemutusan hubungan usaha sesuai hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku. �
Masyarakat berharap BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan aparat kepolisian segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan apakah pengisian BBM ke dalam galon tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan benar-benar digunakan sesuai tujuan yang tercantum dalam surat rekomendasi.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian. Pihak SPBU maupun pihak terkait berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Red

