JAKARTA – Advokat muda Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H. secara lantang mengkampanyekan penegakan Pasal 91 KUHAP Baru.
Langkah krusial ini digelorakan oleh Founder dari Gumiran Law Office tersebut demi menghentikan praktik hukum lama yang kerap mencederai hak asasi manusia melalui penghakiman oleh massa (trial by press).
Pasal 91 KUHAP Baru secara eksplisit memberikan mandat perlindungan hukum yang tegas. Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah bagi tersangka sebelum adanya vonis inkrah dari pengadilan.
Kampanye ini merespons masih adanya inkonsistensi di lapangan sejak undang-undang hukum acara pidana yang baru tersebut disahkan.
Founder Gumiran Law Office, Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Pasal 91 merupakan tolok ukur utama integritas penegakan hukum modern di Indonesia."Segala bentuk tindakan yang menggiring opini publik untuk menghakimi seseorang sebelum pembuktian di persidangan adalah pelanggaran nyata terhadap amanat Pasal 91 KUHAP Baru," tegas Mohammad Aryareksa Gumilang S.H.,.M.H
Gumilang menambahkan, profesi advokat memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk berdiri tegak melindungi martabat manusia (human dignity). Menurutnya, menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.
Melalui gerakan proaktif ini, Gumiran Law Office mendesak seluruh jajaran penyidik kepolisian, kejaksaan, dan sesama rekan advokat di seluruh Indonesia untuk memiliki standar pemahaman yang sama.
Keberanian untuk menjaga kemurnian asas praduga tak bersalah dinilai menjadi pondasi penting dalam mereformasi wajah peradilan Indonesia agar lebih bersih, objektif, dan berwibawa.
Tr32

