MUBA, – Di balik megahnya narasi percepatan pembangunan infrastruktur Jalan Tol di Kabupaten Musi Banyuasin yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), tersimpan duka ekologis yang mendalam bagi masyarakat setempat. Aktivitas pengerukan material tanah urug yang berjalan masif kini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, Sabtu (20/06).
Kegiatan eksploitasi alam tersebut diduga kuat dilakukan oleh PT Petronesia Benimel, yang bertindak sebagai pemasok utama material tanah urug untuk pihak kontraktor pelaksana, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Sayangnya, proyek bernilai strategis ini dinilai ternoda karena diduga mengabaikan aturan hukum yang berlaku serta menutup mata terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (19/06/2026), tepatnya di Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, kondisi lingkungan pasca-pengerukan tampak sangat memprihatinkan. Eksploitasi lahan yang dilakukan secara besar-besaran telah menyisakan kubangan-kubangan raksasa di tanah wilayah tersebut.
Kubangan maut yang dibiarkan menganga tanpa adanya rambu pengaman, pagar pembatas, ataupun upaya restorasi awal ini menjadi ancaman nyata yang siap memakan korban. Dampak buruknya tidak hanya mengintai anak-anak desa yang bermain di sekitar lokasi atau hewan ternak milik warga yang rentan terperosok, tetapi juga memicu ancaman bencana longsor nyata serta kerusakan parah pada sistem drainase alami di wilayah sekitarnya.
Ironisnya, legalitas dari aktivitas penambangan Galian C yang dilakukan oleh PT Petronesia Benimel ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Dugaan mengenai keterlibatan perusahaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh salah seorang warga setempat yang menyaksikan jalannya aktivitas eksploitasi di wilayah mereka.
Menurut pengakuannya, yang sebelumnya sempat beroperasi aktivitas alat berat dan hilir mudik armada truk di lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi proyek strategis nasional tersebut. "Setahu kami itu aktivitas PT Petronesia Benimel untuk nimbun jalan tol," ungkap warga setempat yang enggan disebutkan namanya tersebut, menegaskan bahwa material tanah hasil kerukan itu dibawa untuk menimbun proyek jalan tol yang sedang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).
Dugaan pelanggaran ini dinilai tidak boleh dibiarkan begitu saja hanya demi mengejar target linimasa pembangunan infrastruktur fisik. Menanggapi situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Polda Sumatera Selatan didorong untuk segera turun ke lapangan guna mengambil tindakan tegas.
Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dituntut untuk bertindak tanpa tebang pilih, melakukan investigasi menyeluruh, serta segera menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Selain itu, pihak-pihak terkait mendesak agar PT Petronesia Benimel dan PT Hutama Karya Infrastruktur dimintai pertanggungjawaban penuh terkait dampak kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan di Desa Pangkalan Tungkal.

