TANGERANG SELATAN –||
Peredaran obat keras golongan tertentu (Daftar G) seperti Tramadol, Hexymer (Trihexyphenidyl/THP), serta berbagai jenis benzodiazepin diduga masih marak terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan. Para pelaku diduga menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat dan masyarakat, mulai dari berkedok konter telepon seluler, kios penjualan pulsa, toko aksesoris, hingga transaksi secara langsung melalui sistem cash on delivery (COD).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Aria Putra, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi tersebut terdapat usaha yang tampak beroperasi sebagai konter telepon seluler dan penjualan pulsa yang diduga digunakan sebagai kedok untuk memperjualbelikan obat keras golongan tertentu tanpa izin. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Masyarakat menilai peredaran obat keras ilegal tersebut sangat meresahkan karena dapat diakses dengan mudah oleh berbagai kalangan, termasuk remaja dan pelajar. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Sebelumnya, saat bertemu dengan awak media, Kapolres Tangerang Selatan menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang beroperasi tanpa izin, termasuk yang berkedok berbagai jenis usaha. Pernyataan tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat yang berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan.
Untuk mengetahui dampak dari penyalahgunaan obat-obatan tersebut, awak media meminta keterangan dari dr. Nova, Direktur Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Menurutnya, penyalahgunaan Tramadol, Trihexyphenidyl (THP/Hexymer), maupun benzodiazepin dapat menimbulkan berbagai dampak serius bagi kesehatan fisik dan mental pengguna.
Tramadol yang merupakan obat pereda nyeri golongan opioid dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesadaran, kejang, gangguan pernapasan, hingga kematian apabila digunakan tidak sesuai aturan medis.
Sementara itu, Trihexyphenidyl atau THP yang diperuntukkan bagi pasien dengan gangguan neurologis kerap disalahgunakan karena efek tertentu yang ditimbulkannya. Penggunaan tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan halusinasi, gangguan perilaku, penurunan fungsi kognitif, hingga gangguan kejiwaan.
Adapun benzodiazepin yang digunakan untuk terapi gangguan kecemasan dan gangguan tidur juga berpotensi menyebabkan ketergantungan. Penyalahgunaan dalam jangka panjang dapat memicu gangguan memori, depresi, penurunan kesadaran, hingga overdosis yang membahayakan nyawa.
Para tenaga kesehatan mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras tidak hanya berdampak pada individu pengguna, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta merusak masa depan generasi muda.
Peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait produksi, distribusi, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau tanpa kewenangan yang sah.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang besar sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Apabila ditemukan adanya jaringan distribusi terorganisir, maka penegak hukum dapat mengembangkan perkara hingga ke tingkat pemasok, distributor, maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya segera melakukan razia dan pengawasan secara intensif terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal.
Warga juga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memutus rantai distribusi obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan dan masa depan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi masyarakat tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Red/tr42

