no-style

Bau Menyengat Diduga dari CV Jaya Pratama Sawit, Warga Batu Bara Minta DLH Jangan Tutup Mata

, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T02:08:20Z

 






Batu Bara – ||

Warga yang bermukim di sekitar CV Jaya Pratama Sawit yang berlokasi di Desa Perjuangan, Dusun I No. 08, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah perusahaan tersebut. Bau yang tercium hampir setiap hari itu disebut telah mengganggu kenyamanan masyarakat, aktivitas sehari-hari, serta menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.


Menurut keterangan sejumlah warga, aroma tidak sedap tersebut semakin terasa pada waktu-waktu tertentu, terutama ketika cuaca panas atau pada malam hari. Kondisi ini membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah serta instansi terkait.


Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi, terlihat adanya area kolam penampungan limbah milik perusahaan yang menjadi perhatian warga. Masyarakat meminta agar kondisi tersebut segera diperiksa secara ilmiah melalui pengambilan sampel limbah, pengujian kualitas air, tanah, dan udara, sehingga dapat diketahui apakah telah memenuhi baku mutu lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.


Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara agar segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi, investigasi, serta audit terhadap sistem pengelolaan limbah perusahaan. Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Pertanian melakukan pengawasan apabila terdapat indikasi pencemaran yang berpotensi berdampak terhadap lahan pertanian, tanaman, maupun sumber air yang digunakan masyarakat.


Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Jaya Pratama Sawit belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.



Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa telah terjadi pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, maka penegakan hukum dapat mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Pasal 98 UU PPLH, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.


Pasal 99 UU PPLH, mengatur bahwa karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar, apabila unsur-unsurnya terbukti.


Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak mengabaikan keluhan yang telah disampaikan. Mereka meminta DLH Kabupaten Batu Bara segera melakukan investigasi lapangan, mengambil sampel limbah, menguji kualitas lingkungan, dan menyampaikan hasilnya kepada publik secara terbuka.


Warga menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan memperoleh kepastian bahwa pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai standar lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan sekitar. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap hal tersebut juga disampaikan secara transparan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Red

Komentar

Tampilkan

  • Bau Menyengat Diduga dari CV Jaya Pratama Sawit, Warga Batu Bara Minta DLH Jangan Tutup Mata
  • 0

Kabupaten