Solok–||
Penguatan mutu pendidikan tidak hanya bergantung pada capaian akademik, tetapi juga pada kualitas pembinaan peserta didik, perlindungan hak anak, dan tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan antara **Fitri Sadilla, S.Pd., S.K.M., M.Si.**, dengan **Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si.**, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Barat.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai isu strategis, mulai dari peningkatan mutu layanan pendidikan, penguatan pembinaan peserta didik, tata kelola penilaian hasil belajar, hingga pentingnya membangun komunikasi yang efektif antara sekolah dan orang tua dalam mendukung keberhasilan proses pendidikan.
Fitri menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir terdapat berbagai laporan, pengaduan, maupun dugaan yang sedang diproses oleh instansi berwenang terkait penyelenggaraan pendidikan di sejumlah daerah. Beberapa isu yang menjadi perhatian publik antara lain menyangkut keputusan tidak naik kelas yang dikaitkan dengan tingkat kehadiran peserta didik, dugaan belum optimalnya proses pembinaan sebelum pengambilan keputusan akademik, serta dugaan adanya mekanisme administrasi pembayaran yang dikaitkan dengan pelayanan pendidikan. Menurutnya, seluruh persoalan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.
Menurut Fitri, penyelenggaraan pendidikan harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional** menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik secara utuh. **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak** menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan di lingkungan pendidikan. Selanjutnya, **Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022** mengamanatkan bahwa penilaian hasil belajar dilaksanakan secara objektif, adil, transparan, dan akuntabel. **Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan** mengatur bahwa keputusan akademik didasarkan pada asesmen yang menyeluruh terhadap capaian kompetensi peserta didik. Di sisi lain, **Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah** menegaskan bahwa dukungan masyarakat melalui komite sekolah harus dikelola secara transparan dan tidak menghambat akses peserta didik terhadap layanan pendidikan. Prinsip-prinsip tersebut juga sejalan dengan **Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik**, yang menempatkan pelayanan pendidikan sebagai pelayanan publik yang harus diselenggarakan secara profesional, adil, dan tidak diskriminatif.
Fitri *menegaskan bahwa pembinaan harus menjadi prioritas sebelum sekolah mengambil keputusan akademik yang berdampak besar terhadap masa depan peserta didik.* Menurutnya, ketika seorang siswa mengalami penurunan kehadiran, motivasi belajar, atau menghadapi persoalan sosial maupun psikologis, sekolah perlu mengedepankan identifikasi penyebab, komunikasi dengan orang tua, layanan bimbingan dan konseling, pembinaan yang berkelanjutan, serta pendampingan sesuai kebutuhan peserta didik. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, **Habibul Fuadi, S.Pd., M.Si.** menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan. Beliau menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, guru, orang tua, komite sekolah, organisasi masyarakat, dan pemerhati pendidikan merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel. Berbagai masukan yang berkembang dalam diskusi dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi yang konstruktif untuk memperkuat sistem pendidikan di Sumatera Barat.
Sebagai tindak lanjut, Fitri mendorong agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama pemerintah daerah menyusun **Pedoman Nasional Pembinaan Peserta Didik pada jenjang SMA/SMK/MA** yang dapat diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Pedoman tersebut diharapkan mengatur secara lebih jelas tahapan identifikasi permasalahan peserta didik, mekanisme pembinaan oleh wali kelas dan guru BK, pelibatan orang tua, asesmen psikososial apabila diperlukan, tindak lanjut pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku, hingga prosedur pengambilan keputusan akademik. Dengan adanya pedoman yang seragam, setiap sekolah memiliki acuan yang jelas sehingga keputusan yang berdampak terhadap keberlanjutan pendidikan peserta didik diambil secara objektif, transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai **Pemerhati Lingkungan dan Penggiat Budaya di Sumatera Barat**, Fitri Sadilla juga menekankan bahwa pendidikan dan pelestarian budaya memiliki tujuan yang sama, yaitu membentuk generasi yang berkarakter, berintegritas, menghargai nilai-nilai luhur bangsa, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat. Selain menjalankan tugas sebagai *Kasubbag Perencanaan, Keuangan, Evaluasi, dan Pelaporan pada Kantor Camat Pantai Cermin, Kabupaten Solok*, Fitri juga aktif sebagai *Dewan Pembina Yayasan Sanggar Seni Silek Tradisi Pandeka Tungga** serta*Sekretaris Federasi Pencak Silat Tradisional Indonesia (FPSTI) Provinsi Sumatera Barat**.
Melalui sinergi antara pemerintah, satuan pendidikan, keluarga, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas budaya, Fitri berharap pembangunan pendidikan di Indonesia semakin mampu melahirkan generasi yang unggul secara akademik, kuat secara karakter, berbudaya, serta siap menghadapi tantangan global menuju **Indonesia Emas 2045**.

