no-style

Diduga Jual Solar Subsidi Tanpa Barcode, SPBU 34-41203 di Suka Maju Disorot: Warga Bayar “Tip” Rp20.000 Transaksi

, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-24T22:46:18Z






Subang, Jawa Barat — ||

Praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi di SPBU 34-1203 yang berlokasi di Jalan Pamanukan – Suka Maju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, diduga tidak sesuai dengan aturan pendistribusian resmi. Pasalnya, sejumlah warga mengaku dapat membeli Solar subsidi meski tidak memiliki barcode MyPertamina, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pembelian BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Salah seorang warga berinisial UK mengungkapkan bahwa pembelian Solar tanpa barcode sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, menurutnya, petugas SPBU diduga menggunakan barcode milik mereka sendiri untuk memproses transaksi bagi warga yang tidak memenuhi syarat.



Kami tidak punya barcode subsidi, tapi tetap bisa beli. Petugas bilang barcode sudah ada dari mereka. Tinggal bayar saja,” ujar UK kepada awak media.

Lebih jauh, UK menyebut bahwa pembelian dilakukan menggunakan jeriken atau galon, dengan imbalan ‘tip’ sekitar Rp20.000 per pengisian kepada petugas SPBU untuk memperlancar proses.“

Biasanya kami kasih Rp20.000 per pengisian Setelah itu, ya tinggal isi sebanyak yang kami mau,” tambahnya.



Jika informasi tersebut terbukti benar, maka praktik yang terjadi di SPBU 34-1203 dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi, karena:

1. Melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa Solar subsidi hanya boleh dibeli oleh konsumen tertentu dan harus tercatat melalui sistem resmi, termasuk penggunaan barcode MyPertamina.

2. Melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/2022

Yang mewajibkan pembelian Solar subsidi menggunakan QR Code untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan.

3. Melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Serta perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal yang dilanggar dapat mencakup:

  • Pasal 55 UU Migas

    • Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    • Denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menyalurkan, menyimpan, atau menjual BBM subsidi secara tidak sah.
  • Pasal 53 huruf b dan c

    • Ancaman pidana untuk pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga tanpa izin.

Pembelian Menggunakan Jeriken: Indikasi Penimbunan

Transaksi Solar subsidi menggunakan jeriken atau galon adalah praktik yang sangat diwaspadai pemerintah karena seringkali terkait:

  • Penimbunan Solar untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
  • Penyalahgunaan oleh pelaku industri atau nelayan tanpa data resmi.
  • Dugaan kolusi antara oknum petugas SPBU dan pembeli ilegal.

Menurut warga lain, pola pembelian di SPBU tersebut berlangsung hampir setiap hari, terutama pada jam tertentu ketika pengawasan longgar.


Desakan Agar APH dan Pertamina Menindak Tegas

Praktik tersebut menimbulkan kerugian negara karena BBM subsidi seharusnya disalurkan hanya kepada:

  • Nelayan terdaftar
  • Petani terdata
  • Pelaku usaha mikro yang sudah masuk sistem
  • Kendaraan tertentu yang telah diverifikasi

Namun dalam kasus ini, pembeli umum tanpa kriteria resmi dapat memperoleh Solar subsidi secara bebas.

Pengamat energi menilai bahwa kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius:“

Setiap liter Solar subsidi yang jatuh ke tangan yang tidak berhak adalah kerugian negara, sebab selisih harga subsidi ditanggung APBN,” ujar salah satu pemerhati BBM bersubsidi.

Masyarakat berharap:

  1. Pertamina melakukan audit distribusi terhadap SPBU 34-1203.
  2. Polres Subang dan penyidik migas segera memeriksa dugaan pelanggaran.
  3. Oknum petugas SPBU yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi.
  4. Pengawasan penyaluran Solar subsidi diperketat agar tidak terjadi penyimpangan.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana lemahnya pengawasan dapat membuka peluang penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.


R

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Jual Solar Subsidi Tanpa Barcode, SPBU 34-41203 di Suka Maju Disorot: Warga Bayar “Tip” Rp20.000 Transaksi
  • 0

Kabupaten