Minahasa, 22 November 2025 — ||
Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Tim Jurnal Investigasi Mabes menemukan dugaan kolusi antara oknum pegawai Depot Pertamina Tateli 2 dan para pelangsir yang diduga membeli BBM subsidi secara ilegal di SPBU 74.95321, Jalan Trans Sulawesi, Tateli Satu, Kecamatan Mandolang.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, sejumlah pelangsir terlihat melakukan pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken, padahal regulasi Pertamina dengan tegas melarang semua bentuk pembelian menggunakan wadah tersebut. Para pelangsir yang beroperasi di lokasi diduga bukan kelompok penerima manfaat resmi, seperti nelayan atau petani yang secara sah berhak mendapatkan BBM subsidi.
Investigasi awal mengindikasikan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai depot kepada para pelangsir. Setiap pengisian jeriken BBM subsidi diduga dikenakan biaya tambahan antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per jeriken. Praktik ini tidak hanya memicu penyimpangan distribusi, tetapi juga membuka peluang bisnis ilegal yang memanfaatkan barang subsidi negara untuk keuntungan pribadi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya kolusi terstruktur dalam pengalihan BBM subsidi dari jalur resmi ke pihak yang tidak berhak. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian akibat subsidi yang tidak tepat sasaran, sementara masyarakat miskin yang seharusnya menerima manfaat justru semakin sulit mendapatkan akses BBM murah.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan regulasi teknis yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja)
Pasal 53 huruf c:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.
Ancaman pidana:
- Penjara 6 (enam) tahun
- Denda maksimal Rp 60 miliar
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Perpres ini menegaskan bahwa BBM subsidi hanya dapat dibeli oleh kelompok berhak, seperti:
- Nelayan kecil
- Petani
- Transportasi umum
- Usaha mikro tertentu
Pelanggaran terhadap aturan sasaran penerima subsidi dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU Migas.
3. Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022
Regulasi ini mengatur jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan melarang:
- Pembelian menggunakan jeriken
- Tangki kendaraan yang dimodifikasi untuk menambah volume
- Pengisian tidak sesuai peruntukan
4. Ketentuan Internal PT Pertamina (Persero)
Pertamina melarang keras pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken kecuali melalui surat rekomendasi resmi dari pemerintah sesuai kebutuhan nelayan atau petani.
Penyalahgunaan ini dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara karena subsidi BBM dialihkan ke kelompok yang tidak berhak. Selain itu, kelangkaan BBM bersubsidi di SPBU tertentu mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat kecil yang sepenuhnya bergantung pada BBM subsidi untuk menjalankan usaha sehari-hari.
Praktik ini juga dapat membuka peluang mafia migas lokal, yang berpotensi merusak stabilitas distribusi energi di wilayah Minahasa dan Sulawesi Utara.
Masyarakat dan tim jurnalis mendesak:
- Polres Minahasa
- Polda Sulawesi Utara
- BPH Migas
- Pertamina Regional Sulawesi
untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan penyelidikan menyeluruh atas dugaan kolusi ini. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar BBM subsidi kembali tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Apabila dugaan ini terbukti, tindakan para pelangsir dan oknum pegawai depot dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, dan penyimpangan distribusi BBM subsidi, yang semuanya memiliki konsekuensi hukum berat.
Jurnal Investigasi Mabes akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat kecil yang dirugikan.
(R

