JAKARTA SELATAN —
Sebuah toko yang selama ini tampak menjual tisu kosmetik dan perlengkapan kecantikan di kawasan Bukit Duri Tanjakan, Kecamatan Tebet, ternyata menyimpan aktivitas kriminal berbahaya. Tempat tersebut diduga kuat menjadi sentra penjualan obat keras daftar G dan pil koplo yang diedarkan tanpa izin dan tanpa resep dokter. Ironisnya, pembeli yang datang justru didominasi remaja dan anak muda.
Pantauan investigasi di lapangan menunjukkan bekas kemasan tramadol, hexymer, THP, alprazolam, double L, dan berbagai benzodiazepine lainnya berserakan di sudut toko yang berlokasi di RT 02/RW 09 Kelurahan Bukit Duri. Aktivitas transaksi berlangsung nyaris sepanjang hari, dengan remaja yang datang secara bergilir dan sikap mencurigakan.
Seorang warga perempuan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kegelisahannya:“
Anak saya sempat melihat sendiri banyak remaja bolak-balik membeli obat di situ. Mereka sudah tahu ini tempatnya,” ujarnya, Selasa.
Diduga Dikendalikan Jaringan Mafia Obat
Warga menyebut nama Rahmat, pemilik toko, sebagai sosok yang diduga bagian dari jaringan mafia obat keras di wilayah Tebet. Namun warga meyakini ada bos besar yang mengendalikan peredaran pil koplo tersebut.“
Mereka seperti bergerak bebas, seolah ada yang melindungi. Bosnya harus ditangkap, kalau tidak korbannya makin banyak,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Warga bahkan mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang membiarkan toko ini beroperasi tanpa hambatan, sehingga wilayah Tebet dianggap menjadi “lubang hitam pengawasan”.
Peredaran Obat Sudah Menjadi Atensi Kapolda Metro Jaya
Peredaran obat ilegal daftar G—termasuk tramadol, alprazolam, hexymer, hingga THP—telah menjadi atensi langsung Kapolda Metro Jaya, mengingat korban penyalahgunaan obat-obatan ini meningkat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Warga menuntut Polsek Tebet, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, serta BPOM segera menutup seluruh toko obat ilegal dan mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut, termasuk apabila terbukti ada oknum yang membekingi, baik yang masih berdinas, pensiun, maupun oknum wartawan yang memanfaatkan situasi.
1. Tramadol
- Depresi pernapasan
- Gangguan kesadaran
- Ketergantungan akut
- Halusinasi dan agresivitas
- Kejang berulang dan risiko koma
2. Hexymer (Trihexyphenidyl)
- Penglihatan kabur
- Delirium dan halusinasi berat
- Perubahan perilaku ekstrem
- Gangguan motorik dan kejang
3. THP / Pil Setan
- Halusinasi kuat
- Tingkah laku tidak terkendali
- Kerusakan otak jangka panjang
- Risiko kekerasan dan tindak kriminal
4. Alprazolam / Benzodiazepin Lainnya
- Depresi sistem saraf
- Ketergantungan parah
- Gangguan memori
- Risiko overdosis bila dicampur alkohol / tramadol
Efek gabungan dari obat-obatan ini sering menyebabkan kejang, hilang kesadaran, amnesia, hingga kematian, terutama pada remaja yang tidak memahami efeknya.
Seluruh aktivitas penjualan obat keras di toko ini bertentangan dengan UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menggantikan UU 36/2009.
1. Pelanggaran Pasal 435 UU Kesehatan 2023
Mencakup produksi, distribusi, dan penjualan obat tanpa izin edar atau tidak terdaftar.
Ancaman:
- Penjara hingga 12 tahun
- Denda hingga Rp 5 miliar
2. Pelanggaran Pasal 436
Penjualan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan tenaga kesehatan.
Ancaman:
- Penjara hingga 5 tahun
- Denda hingga Rp 500 juta
3. Sanksi Administratif dari BPOM
- Penutupan sarana usaha
- Penyitaan dan pemusnahan barang bukti
- Pencabutan izin edar
- Penyegelan tempat usaha
Masyarakat Bukit Duri menuntut operasi besar-besaran untuk memberantas peredaran pil koplo dan benzodiazepine ilegal di wilayah mereka. Selain menutup toko, warga meminta penegak hukum mengungkap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat atau oknum media yang membekingi kegiatan ini.“
Kami tidak ingin ada korban lagi. Para remaja sudah banyak yang ketagihan. Ini harus dihentikan sekarang juga,” ujar warga.
Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti hingga bos mafia obat keras di Tebet dapat ditangkap dan diproses hukum secara maksimal.
Tr32


