no-style

Generasi Muda Terancam: Peredaran Pil Koplo di Andir Makin Terbuka, Warga Minta Polisi Bertindak

, November 27, 2025 WIB Last Updated 2025-11-27T03:36:43Z




Bandung_||

 Peredaran obat–obatan terlarang kembali mencuat dan semakin meresahkan masyarakat. Fenomena ini kian mengkhawatirkan karena sasarannya adalah generasi muda, khususnya pelajar, remaja, dan anak jalanan. Aktivitas ilegal ini terpantau semakin terbuka dan dilakukan secara terang-terangan di wilayah Kota Bandung.

Tim investigasi Eradigitalnews berhasil mengungkap sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi pusat transaksi obat terlarang dengan modus warung siluman di Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, tepat di wilayah hukum Polsek Andir. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (26/11/2025) setelah tim mendapatkan laporan dari warga sekitar.


Warung Siluman Jadi Sarang Peredaran Pil Koplo,Dalam investigasi tersebut, tim menemukan adanya pola penjualan obat-obatan terlarang seperti tramadol, hexymer, THP double L, benzodiazepine, dan berbagai obat keras lain yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter.

Penjaga warung yang berinisial RM, menurut warga, telah cukup lama menjalankan aktivitas ilegal tanpa pernah tersentuh penindakan dari aparat setempat. Obat-obatan berbahaya tersebut dijual bebas kepada remaja, pemuda, hingga pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah.K

Kami sangat resah. Anak-anak bisa dengan mudah membeli obat ini. Kami khawatir mereka menjadi korban dan masa depan mereka rusak," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi.

Menurut warga, aktivitas transaksi dilakukan secara terselubung namun tetap dapat dengan mudah diakses oleh pembeli. Modus penyelundupan dan penyimpanan obat dilakukan dengan cara yang tampak aman untuk mengelabui petugas.

Saat melakukan pemantauan, tim investigasi berhasil menemukan beberapa jenis pil koplo siap edar. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa warung tersebut telah lama menjadi pusat aktivitas jaringan pengedar."

Kami sangat prihatin dengan penemuan ini. Selain membahayakan kesehatan dan psikologi remaja, aktivitas ini jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar salah seorang anggota tim investigasi di lokasi.

Obat-obatan yang ditemukan di lokasi tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak serius:

1. Tramadol

  • Depresi pernapasan
  • Ketergantungan (addiction)
  • Gangguan fungsi otak
  • Kejang dan halusinasi

2. Hexymer (Trihexyphenidyl)

  • Delirium dan kebingungan
  • Halusinasi berat
  • Kelumpuhan otot
  • Potensi overdosis hingga kematian

3. THP Double L (double L)

  • Efek sedatif ekstrem
  • Perubahan perilaku dan agresivitas
  • Gangguan denyut jantung
  • Potensi koma

4. Benzodiazepine

  • Ketergantungan tinggi
  • Gangguan pernapasan
  • Penurunan kesadaran
  • Risiko kematian bila dicampur alkohol

Obat-obatan tersebut bukan narkotika, namun penyalahgunaannya termasuk tindak pidana karena dijual tanpa izin, tanpa resep dokter, serta berpotensi menyebabkan dampak fatal.

Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.”

2. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Mengatur penjualan obat keras dan psikotropika tanpa izin, ancaman pidana 10 tahun penjara.

3. Pasal 204 KUHP

"Barang siapa dengan sengaja memasukkan barang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, dipidana penjara hingga 12 tahun.”

4. Pasal 106 Jo. Pasal 24 UU Perlindungan Konsumen

Untuk pelaku usaha yang mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar.

Warga sekitar berharap aparat penegak hukum (Polsek, Polres, hingga Satuan Reserse Narkoba) bergerak cepat melakukan penindakan.

Kami lewat media ini meminta pihak APH jangan menutup mata. Ini sudah merusak generasi muda. Tolong bertindak sebelum semakin banyak anak menjadi korban,” tegas warga.

Aktivitas penjualan obat terlarang di wilayah padat penduduk seperti Andir ini dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan remaja dan keamanan lingkungan.

Banyaknya temuan peredaran obat terlarang tanpa izin di berbagai titik, terutama melalui warung-warung siluman, menjadi sinyal bahwa Bandung berada dalam kondisi darurat penyalahgunaan obat keras.

Masyarakat diminta terus melaporkan aktivitas mencurigakan, sementara aparat penegak hukum diharapkan segera menindak tegas pengedar, pemasok, hingga jaringan distribusi agar peredaran pil setan di Kota Bandung dapat dihentikan.


R

Komentar

Tampilkan

  • Generasi Muda Terancam: Peredaran Pil Koplo di Andir Makin Terbuka, Warga Minta Polisi Bertindak
  • 0

Kabupaten