Jakarta Barat —
Sebuah toko berkedok penjual kosmetik dan tisu di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulu Jami, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditertibkan oleh petugas Satpol PP bersama unsur instansi terkait, usai kedapatan menjual obat keras daftar G secara ilegal.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah jenis obat keras seperti Tramadol, Heximer, Alprazolam, serta berbagai jenis benzodiazepine lainnya yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap maraknya peredaran obat keras dan psikotropika di wilayah permukiman yang disamarkan menjadi toko kosmetik, minimarket, atau toko kebutuhan harian.
Pihak Satpol PP mengimbau agar penertiban tidak tebang pilih, mengingat praktik serupa masih banyak ditemukan di wilayah Jabodetabek, terutama di area padat penduduk
.Kami menindak tegas toko-toko yang menjual obat daftar G tanpa izin. Ini melanggar hukum dan membahayakan masyarakat, terutama anak muda yang sering menjadi korban penyalahgunaan obat,” ujar salah satu petugas di lokasi operasi
Pelaku usaha yang kedapatan menjual obat keras tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
-
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”
-
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, serta mutu dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
-
Jika terbukti menjual obat psikotropika seperti Alprazolam tanpa izin, juga dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta
Barang bukti berupa obat keras dan obat psikotropika tanpa izin kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pemilik toko akan diproses sesuai hukum yang berlaku oleh penyidik gabungan dari Satpol PP, BPOM, dan Kepolisian.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar melaporkan bila menemukan toko mencurigakan yang menjual obat keras tanpa izin, demi mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat di kalangan remaja.
taruna_32


