no-style

Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi Bebas Beroperasi di Pemalang, APH Dinilai Tutup Mata dan Abaikan Hukum

, Januari 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T01:46:45Z





PEMALANG — ||

Dugaan praktik penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Pemalang kian memprihatinkan. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penampungan solar subsidi dilaporkan beroperasi bebas tanpa hambatan, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Fakta di lapangan memunculkan kecurigaan serius. Bagaimana mungkin gudang penimbunan BBM subsidi bisa berjalan lancar, sementara kelangkaan solar terus dikeluhkan masyarakat? Kondisi ini menimbulkan asumsi liar di publik bahwa APH Polsek dan Polres Pemalang seakan memilih tutup mata terhadap kejahatan yang terang-terangan merugikan negara dan rakyat kecil.


“Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan masyarakat kalau menilai hukum sudah kalah oleh mafia solar,” ujar warga setempat dengan nada geram.

Solar Subsidi Dirampas dari Hak Rakyat

Solar bersubsidi merupakan hak masyarakat kecil, petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Namun dalam praktiknya, BBM subsidi justru diduga dijarah oleh mafia untuk ditimbun di gudang-gudang ilegal, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan besar.


Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan ekonomi, perampokan hak rakyat, dan pengkhianatan terhadap kebijakan negara.

Diduga Tak Mungkin Berjalan Tanpa Pembiaran

Aktivitas penimbunan solar subsidi tidak mungkin dilakukan secara sporadis. Dibutuhkan:

Armada pengangkut

Penampungan skala besar

Distribusi lanjutan

Aktivitas berulang setiap hari

Jika benar gudang tersebut aktif, maka sangat wajar publik mempertanyakan:

πŸ‘‰ Di mana pengawasan APH?

πŸ‘‰ Mengapa tidak ada tindakan tegas?

Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau setidaknya kelalaian serius dari aparat di wilayah hukum Polsek dan Polres Pemalang.

Jelas Melanggar Hukum, Ancaman Penjara dan Denda Fantastis

Perlu ditegaskan, penyelewengan BBM bersubsidi adalah tindak pidana berat, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55:

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam:

Pidana penjara hingga 6 (enam) tahun

Denda maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Selain itu, pelaku juga melanggar:

Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Aturan distribusi dan pengawasan BBM subsidi oleh negara

Artinya, tidak ada alasan hukum untuk tidak menindak.

APH Diminta Berhenti Diam dan Segera Bertindak

Masyarakat dan insan pers secara tegas MENUNTUT:

Polsek dan Polres Pemalang segera turun ke lapangan

Gudang diduga penimbunan solar subsidi disegel

Pelaku ditangkap dan diproses hukum

Jaringan mafia BBM diungkap tanpa pandang bulu

Oknum yang membekingi—jika ada—juga diperiksa

Jika APH tetap diam, maka patut diduga kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.

Jangan Biarkan Pemalang Jadi Sarang Mafia Solar

Penyelewengan BBM subsidi adalah kejahatan yang menyentuh langsung kehidupan rakyat. Negara telah mengucurkan subsidi triliunan rupiah, namun justru dinikmati segelintir mafia.

APH Polsek dan Polres Pemalang tidak boleh lagi berlindung di balik alasan klasik.

Publik menunggu bukti, bukan janji.

Tindakan tegas atau kepercayaan masyarakat akan runtuh.


Tr

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Gudang Penimbunan Solar Subsidi Bebas Beroperasi di Pemalang, APH Dinilai Tutup Mata dan Abaikan Hukum
  • 0

Kabupaten