no-style

Diduga Terjadi Penimbunan Solar Bersubsidi di Minas Barat Siak, Aparat Diminta Segera Bertindak

, Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T05:37:41Z





SIAK, RIAU – Kamis (6/3/2026).

Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Provinsi Riau. Kali ini, aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Sumatra Utara, Kecamatan Minas Barat, Kabupaten Siak.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat sejumlah jerigen plastik berbagai ukuran yang diduga berisi solar bersubsidi tersusun di sebuah lokasi tepat di depan warung milik seorang perempuan lanjut usia berinisial W.S. Jerigen-jerigen tersebut tampak diletakkan di area terbuka di sekitar pekarangan yang ditutup dengan terpal dan papan kayu, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara BBM tersebut.

Dalam dokumentasi yang diperoleh, tampak belasan jerigen berisi cairan berwarna menyerupai solar tersusun rapi di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya aktivitas pengumpulan atau penimbunan BBM bersubsidi yang kemudian berpotensi disalurkan kembali secara ilegal.


Sejumlah warga sekitar mengaku merasa resah dengan adanya aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah cukup banyak tersebut. Selain menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, warga juga khawatir terhadap potensi bahaya yang dapat terjadi.

Penyimpanan bahan bakar di area terbuka tanpa standar keamanan yang memadai berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan, terlebih jika berada di sekitar permukiman warga.

“Kalau memang itu solar bersubsidi, tentu sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, praktik penimbunan BBM bersubsidi kerap menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar di lapangan, karena BBM yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat justru ditampung terlebih dahulu untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.


Praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Program subsidi BBM yang diberikan pemerintah seharusnya ditujukan untuk membantu masyarakat kecil dan sektor tertentu agar tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi.

Namun jika BBM bersubsidi disalahgunakan, maka distribusi yang seharusnya tepat sasaran menjadi terganggu dan dapat memicu kelangkaan di berbagai daerah.

Jika terbukti terjadi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salah satu ketentuan yang mengatur pelanggaran tersebut adalah:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.


Bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana penjara paling lama 6 tahun

Denda paling banyak Rp60 miliar

Sanksi tersebut diberlakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta melindungi distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum

Melihat kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian serta instansi pengawas distribusi BBM, untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Langkah penindakan dinilai penting agar praktik-praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terus berulang di wilayah Riau, khususnya di Kabupaten Siak.

Warga berharap aparat tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.

Jika dugaan penimbunan ini terbukti benar, masyarakat meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku demi memberikan efek jera dan memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terkait dengan penyimpanan BBM tersebut belum memberikan keterangan resmi.


Js

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Terjadi Penimbunan Solar Bersubsidi di Minas Barat Siak, Aparat Diminta Segera Bertindak
  • 0

Kabupaten