no-style

Diduga Terjadi Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di Simalungun, Aparat Diminta Segera Bertindak

, Maret 08, 2026 WIB Last Updated 2026-03-08T05:43:54Z

 



SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA – ||

Selasa (3/3/2026).

Dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite mencuat di wilayah Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Aktivitas tersebut terpantau terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB dan kini menjadi perhatian masyarakat setempat.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh, terlihat aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen berukuran besar menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan keranjang pengangkut. Pengisian tersebut dilakukan secara berulang dalam jumlah cukup banyak.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pengisian BBM bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan untuk dikumpulkan dan diduga diperjualbelikan kembali oleh pihak tertentu.


Dari informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, aktivitas pengumpulan BBM bersubsidi tersebut diduga dikoordinir oleh seorang mandor yang disebut bermarga Samosir. Dugaan ini mengarah pada adanya sistem pengumpulan BBM subsidi secara terorganisir.

Beberapa warga menyebutkan bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar sering terlihat terjadi di kawasan tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dapat memicu kelangkaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Kalau benar BBM itu dikumpulkan untuk dijual kembali, tentu sangat merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan Pertalite untuk aktivitas sehari-hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berpotensi Merugikan Negara dan Masyarakat

BBM bersubsidi seperti Pertalite merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu agar dapat memperoleh bahan bakar dengan harga terjangkau.

Apabila terjadi praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, maka hal tersebut dapat mengakibatkan ketidaktepatan sasaran subsidi serta merugikan negara dari sisi kebijakan energi nasional.

Selain itu, praktik tersebut juga dapat memicu kelangkaan BBM di tingkat masyarakat, terutama bagi para pekerja kecil, petani, dan pelaku usaha yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi, maka tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana

Bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun

Denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Sanksi tersebut diberlakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah.


Melihat adanya dugaan praktik penimbunan tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Simalungun untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Beberapa pihak yang diminta untuk turun tangan antara lain:

Polres Simalungun, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), agar turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pihak pengelola SPBU dan pengawas distribusi BBM, untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar.

Masyarakat berharap apabila dugaan ini terbukti benar, maka para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih

Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pembiaran terhadap praktik semacam ini dinilai dapat menimbulkan preseden buruk dan merusak sistem distribusi BBM yang telah diatur pemerintah.

Selain itu, penindakan tegas dinilai penting untuk menjaga keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi BBM.

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar tersebut.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan ditelusuri lebih lanjut.

Js

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Terjadi Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di Simalungun, Aparat Diminta Segera Bertindak
  • 0

Kabupaten