PASAMAN,Polsek Bonjol Bubarkan Aksi Balap Liar di Taman Wisata Equator, Lima Sepeda Motor Diamankan SUMATERA BARAT – Minggu (8/3/2026).
Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman akhirnya dibubarkan oleh jajaran Polsek Bonjol bersama unsur TNI. Penertiban dilakukan pada Minggu malam di kawasan Taman Wisata Equator, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Operasi penertiban dipimpin oleh personel Polsek Bonjol yang dipimpin oleh KSPK Polsek Bonjol IPTU Ramat Reta bersama anggota AIPDA Novi Ardi, serta didukung unsur TNI yang turut melakukan pengamanan di lokasi.
Menindaklanjuti Laporan Masyarakat
Menurut keterangan petugas, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bonjol.
Setelah menerima laporan warga, petugas langsung menuju lokasi yang diduga sering dijadikan arena balap liar oleh sekelompok pemuda.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah kendaraan dan sekelompok pemuda yang berkumpul di sekitar kawasan taman wisata tersebut. Beberapa kendaraan diduga telah dipersiapkan untuk melakukan aksi balap liar di jalan sekitar lokasi.
Melihat kedatangan aparat, sebagian pemuda mencoba meninggalkan lokasi. Namun petugas berhasil membubarkan kerumunan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di tempat tersebut.
Lima Sepeda Motor Diamankan
Dari hasil penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan balap liar. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap dua orang pemuda yang berada di lokasi saat penertiban berlangsung.
Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Bonjol untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pendataan pemilik kendaraan.
Imbauan Kepada Masyarakat
KSPK Polsek Bonjol IPTU Ramat Reta menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga keamanan serta mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas balap liar di wilayah ini. Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar IPTU Ramat Reta.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi balap liar.
Balap Liar Melanggar Aturan Lalu Lintas
Aksi balap liar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 115 huruf b disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang melakukan balapan di jalan umum.
Sementara dalam Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelaku balap liar dapat dikenakan sanksi berupa:
Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau
Denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Komitmen Polsek Bonjol
Polsek Bonjol menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan penertiban di wilayah yang rawan dijadikan arena balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan adanya penertiban tersebut, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman dapat tetap terjaga dengan baik.
Ade gp


