no-style

Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di SPBU Cirebon, Kendaraan Perusahaan Ritel Ikut Mengisi

, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T03:17:44Z

 





CIREBON – Dugaan praktik penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Cirebon. Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di SPBU 34.451.25, Jalan Raya Cileunyi–Palimanan, Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

SPBU tersebut diduga telah menyalurkan Solar bersubsidi kepada kendaraan operasional milik perusahaan ritel berskala besar Alfa, yang berdasarkan ketentuan pemerintah tidak termasuk kategori pengguna yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya temuan dan laporan dari hasil pemantauan di lapangan yang menunjukkan adanya kendaraan operasional perusahaan ritel tersebut melakukan pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut.


Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, perusahaan ritel berskala besar tidak termasuk dalam kategori pihak yang berhak menggunakan Solar bersubsidi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Solar subsidi diperuntukkan bagi angkutan umum, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kendaraan pelayanan publik, serta transportasi barang esensial dengan kriteria tertentu.

Jika benar terjadi, praktik penyaluran Solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak tersebut berpotensi merugikan negara serta mengurangi jatah BBM subsidi bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.


Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan ritel Alfa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, manajemen SPBU yang bersangkutan juga belum memberikan klarifikasi dan memilih diam atau belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media.

Pemerintah sendiri telah mengingatkan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi berat.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp25 miliar. Selain itu, terdapat pula ancaman sanksi yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM subsidi.

Tidak hanya sanksi pidana, pihak SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan atau penangguhan izin operasional, serta denda administratif yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahkan, apabila ditemukan adanya kesalahan dalam pengaturan armada atau kebijakan perusahaan yang menyebabkan penyalahgunaan BBM subsidi, maka pejabat perusahaan yang bertanggung jawab juga dapat dikenai tuntutan hukum.

Pemerintah melalui instansi terkait menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna memastikan bahwa subsidi yang dialokasikan oleh negara benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Kasus dugaan penyalahgunaan Solar subsidi di SPBU wilayah Cirebon ini pun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di SPBU Cirebon, Kendaraan Perusahaan Ritel Ikut Mengisi
  • 0

Kabupaten