KENDAL, JAWA TENGAH – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi ditemukan beroperasi di wilayah Kecamatan Pagerruyung, Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut disebut-sebut berada di bawah pengelolaan Kepala Desa setempat bernama Purwanto.
Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tambang tersebut juga diduga mendapat perlindungan dari oknum anggota kepolisian dari Polres Kendal, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas galian tersebut, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi longsor yang dapat mengancam kawasan permukiman warga.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awal yang dilakukan tim investigasi media, area galian C tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 3 hektare dan diduga telah beroperasi selama hampir dua tahun.
Dalam proses investigasi di lapangan, tim juga menemukan sejumlah kempu atau penampungan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah cukup banyak di sekitar lokasi tambang. Padahal, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi petani dan nelayan, bukan untuk kegiatan usaha skala besar seperti pertambangan.
Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam operasional tambang galian C tersebut.
Warga setempat yang ditemui tim media juga menyebut bahwa lokasi galian tersebut merupakan milik Kepala Desa setempat. Tidak lama setelah perbincangan dengan warga, adik dari Kepala Desa Purwanto datang dan mengarahkan tim media untuk melanjutkan perbincangan di rumah kepala desa sambil minum kopi.
Namun di tengah pembicaraan tersebut, situasi mendadak berubah ketika dua orang pria datang dan diduga berupaya menghalangi aktivitas investigasi tim media. Saat dikonfirmasi oleh awak media, kedua pria tersebut mengaku sebagai anggota Polres Kendal dengan inisial S dan L.
Kehadiran mereka memunculkan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap aktivitas tambang yang disinyalir tidak memiliki izin tersebut.
Menanggapi hal itu, tim investigasi media menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan catatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, aktivitas galian C di kawasan tersebut dilaporkan telah menyebabkan erosi pada aliran sungai lokal serta kerusakan ekosistem di sekitarnya.
Selain itu, kondisi lereng di bagian belakang area tambang juga telah menunjukkan tanda-tanda ketidakstabilan yang berpotensi memicu longsor besar. Jika hal tersebut terjadi, diperkirakan lebih dari 70 rumah warga di wilayah sekitar dapat terancam dampaknya.
Saat ini, pihak berwenang disebut telah melakukan penutupan sementara lokasi galian C tersebut serta mengambil keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Kendal juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat terkait.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi keselamatan warga di sekitar lokasi tambang.
Red

