no-style

Investigasi Wartawan Temukan Dugaan Penyulingan Gas Subsidi Ilegal di Kertajati, Sempat Bersitegang dengan Oknum Aparat

, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T02:35:53Z





MAJALENGKA –||

 Suasana menjelang sahur di kawasan Kertajati, Kabupaten Majalengka, mendadak memanas setelah tim investigasi dari sejumlah media mengalami insiden yang tidak menyenangkan saat melakukan peliputan dugaan aktivitas penyulingan gas LPG subsidi ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi ketika tim media melakukan penelusuran di salah satu kawasan pergudangan di wilayah tersebut. Saat itu, suasana lingkungan masih sepi dan hanya terdengar suara alat musik warga yang berkeliling membangunkan masyarakat untuk sahur.

Di tengah kegiatan investigasi, tim wartawan tiba-tiba mencium bau gas yang sangat menyengat di sekitar lokasi. Merasa curiga, mereka kemudian menelusuri sumber bau tersebut hingga menemukan sebuah gudang yang berada di pinggir jalan raya.


Saat pintu gudang terlihat sedikit terbuka, tim mendapati adanya aktivitas yang diduga sebagai penyulingan gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berwarna pink. Praktik ini diduga merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Ketika tim media mencoba mendekat untuk mengambil dokumentasi berupa foto dan video sebagai bukti visual, para pekerja di lokasi tersebut terlihat panik dan berhamburan keluar dari gudang. Sebagian dari mereka bahkan memanjat pagar untuk melarikan diri dari lokasi.

Situasi kemudian berubah tegang ketika seorang pria datang menghampiri tim wartawan dan mengaku sebagai Kanit Intel Polsek Kertajati. Ia mempertanyakan maksud kedatangan tim media dan meminta agar aktivitas dokumentasi dihentikan.

Tidak lama berselang, datang pula seorang pria lain yang mengaku sebagai anggota TNI AD wilayah III Garnisun bernama Asep. Ia menyatakan bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan dan meminta tim media untuk tidak melanjutkan investigasi apabila tidak memiliki izin tertulis.

Dalam pernyataannya, pria tersebut juga menyebut bahwa lokasi usaha tersebut milik seorang pengusaha bernama Budi yang dikenal dengan sebutan “Budi Blek.”

Kehadiran oknum yang mengaku sebagai aparat tersebut memunculkan dugaan adanya pembekingan terhadap aktivitas penyulingan gas subsidi ilegal, yang seharusnya ditindak oleh aparat penegak hukum.

Padahal, praktik pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena risiko kebocoran gas, ledakan, hingga kebakaran.

Landasan Hukum Pelaporan dan Perlindungan Wartawan

Menanggapi peristiwa tersebut, Ubay selaku Ketua Tim Investigasi Media menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui, melihat, atau menyaksikan terjadinya tindak pidana berhak melaporkan peristiwa tersebut kepada penyelidik atau penyidik dengan menyertakan bukti pendukung.

Ubay juga menegaskan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Meski pengusaha ilegal memiliki bekingan dari aparatur negara yang seharusnya menjadi penegak hukum, bukan pelindung mafia, media tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugas investigasi,” ujar Ubay.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Undang-undang tersebut juga melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Selain itu, wartawan juga berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, intimidasi, atau penyitaan alat kerja selama menjalankan tugas jurnalistik dengan itikad baik dan berdasarkan fakta.

Ubay juga menyinggung adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Tahun 2022 yang mengatur koordinasi antara kedua lembaga dalam melindungi kemerdekaan pers serta menangani potensi penyalahgunaan profesi wartawan.

Dalam kesepakatan tersebut dijelaskan bahwa apabila wartawan menghadapi permasalahan saat melakukan peliputan atau pelaporan kasus, maka pihak kepolisian akan mengarahkan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dewan Pers juga memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan.

Harapan Penegakan Hukum Transparan

Tim investigasi berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan tersebut secara serius dan transparan. Penyelidikan yang objektif dinilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan gas subsidi maupun dugaan keterlibatan oknum aparat.

Mereka juga berharap penanganan kasus ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjamin distribusi gas subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat kecil yang membutuhkan.

(Tim)Red

Komentar

Tampilkan

  • Investigasi Wartawan Temukan Dugaan Penyulingan Gas Subsidi Ilegal di Kertajati, Sempat Bersitegang dengan Oknum Aparat
  • 0

Kabupaten