no-style

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2.000 Butir Ekstasi di Jakarta Timur

, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T04:20:59Z





JAKARTA –||

 Aparat dari Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RF (24) diamankan petugas saat hendak mengedarkan 2.000 butir pil ekstasi di kawasan Cililitan.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di depan Mall PGC yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di lokasi.

Setelah melakukan observasi dan pemetaan area, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di pinggir jalan depan pusat perbelanjaan tersebut. Polisi kemudian segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik besar berisi narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total mencapai 2.000 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y19S yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil interogasi awal, tersangka RF yang diketahui masih berstatus pelajar mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berada di wilayah Depok, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Pada hari Selasa tanggal 3 Maret sekitar pukul 13.00 WIB kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RF di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 2.000 butir,” ujarnya.

AKP Ari Purwanto juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam mencegah dan mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Diharapkan masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Riski

Komentar

Tampilkan

  • Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2.000 Butir Ekstasi di Jakarta Timur
  • 0

Kabupaten