no-style

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Pekalongan, Instruksi Via WA Grup Khusus Bernama 'Belanja RSUD'*

, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T04:23:19Z

 




JAKARTA, - ||

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) Fadia Arafiq (FAR), yakni; dengan cara membuat PT khusus yang dikendalikan oleh pegawai sekaligus orang kepercayaannya.


Selanjutnya, diaturlah agar para kepala dinas (OPD) wajib mengkondisikan dengan memenangkan tender proyek untuk perusahaan sang bupati tersebut. Operasi tangkap tangan sendiri, dilakukan pada Selasa 3 Maret 2026.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangan Persnya mengungkapkan, bahwa peristiwa itu bermula saat suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang juga anggota DPRD Pekalongan, membuat PT yang diberi nama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).


Asep menyebutkan, perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang penyediaan jasa sekaligus aktif menjadi vendor dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


Pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari MSA menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya.


"Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat / beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3-26).


Asep menyebut, pada 2023-2026 PT RNB mendapatkan proyek, pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.


Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya, diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.


“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’ Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.


Adapun, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” sambungnya.


Pada 2025 lanjut Asep, PT RNB mendominasi proyek PBJ di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Selama 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.


“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi,” ucapnya.


Berikut rinciannya: 

- FAR sebesar Rp5,5 miliar;

- ASH sebesar Rp1,1 miliar; 

- RUL sebesar Rp2,3 miliar; 

- MSA sebesar Rp4,6 miliar; 

- MHN (Mehnaz Na) selaku anak Bupati sebesar Rp2,5 miliar; 

- Selain itu, dilakukan pula penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.


Asep menambahkan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR melalui komunikasi WA Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya.


“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” tuturnya.


Asep menambahkan, penyidik juga masih akan terus menelusuri, apakah perusahaan tersebut juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Pekalongan, Instruksi Via WA Grup Khusus Bernama 'Belanja RSUD'*
  • 0

Kabupaten