Aceh Tenggara ll
Dalam situasi kelangkaan BBM di Aceh tenggara, SPBU Lawe Desky sempat sempatnya mengambil keuntungan di dalam kesulitan masyarakat yang menjual minyak jenis pertalite menggunakan jerigen.
Saat media jurnalinvestagasimabes konfirmasi mengenai pengisian BBM berjerigen kepada petugas menerangkan mereka mempunyai izinnya.
Pertanyaanya:
Mengapa pelaku pengisian jerigen tersebut begitu marak di Aceh tenggara dan izin tersebut untuk apa di pergunakan BBM yang di beli menggunakan jerigen tersebut.
Keluhan masyarakat yang mengisi BBM di SPBU Lawe desky yang sudah mengantri semenjak pagi hari Hinga mendapatkan giliran di jam 10:20 wib.sedangkan kita sudah antri berlama-lama mengapa yang menggunakan jerigen sangat mudah untuk mengisi tanpa antri ungkap salah satu warga.
SPBU Lawe Desky yang bernomor izin 14.246.481 ini sudah melanggar aturan aturan penjualan bahan bakar minyak
Penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia diatur ketat, di mana penjualan eceran wajib memiliki izin usaha niaga migas, badan hukum resmi (BUMN, BUMD, Koperasi, Swasta), atau izin sebagai sub-penyalur dari Pemda
. Kegiatan ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001, Perpres No. 191 Tahun 2014, dan perubahannya untuk memastikan legalitas dan distribusi, dengan margin maksimal 10%.
Aturan Utama Penjualan BBM:
Legalitas Badan Usaha: Penjualan BBM tidak boleh dilakukan secara bebas oleh individu. Wajib berbadan hukum seperti BUMN, BUMD, koperasi, atau swasta.
Izin Khusus: Pelaku usaha wajib memiliki izin niaga umum (INU) atau menjadi sub-penyalur yang disetujui Pemda setempat.
Penyalahgunaan: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 melarang keras penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Penetapan Harga: Pemerintah mengatur harga jual eceran untuk jenis BBM tertentu (JBMT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP)
.
Aspek Pajak: Penjualan BBM nonsubsidi dikenakan PPN 12%, sementara BBM subsidi (seperti Solar) tidak dikenakan PPN. Selain itu, terdapat pemungutan PPh Pasal 22 pada saat pengeluaran barang.
Aturan Tambahan:
Margin Keuntungan: Margin atau keuntungan untuk BBM umum ditetapkan maksimal 10%.
Sub-penyalur: Penjualan bensin eceran di tingkat desa/kecamatan yang jauh dari SPBU diatur melalui perizinan Sub-penyalur (sesuai Peraturan BPH Migas).
Pelanggaran terhadap peraturan ini, terutama terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, dapat berakibat tindak pidana.
Kepada pihak pihak yang berkompeten seperti BPH migas,
Kementrian ESDM,
PT Pertamina (Persero)
Dinas Perdagangan,
Kepolisian dan pemerintah daerah,
Wajib mengawasi SPBU tersebut dan apa bila perlu stop atau cabut izinnya, terangnya
(AS)

