no-style

Toko Obat Diduga Jual Obat Daftar G di Jakarta Timur Kembali Beroperasi, Media Investigasi Soroti Penegakan Hukum

, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T06:34:54Z




Jakarta Timur –||

 Sejumlah toko obat yang diduga menjual obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl (THP) hingga berbagai jenis obat penenang golongan benzodiazepin dilaporkan kembali beroperasi di wilayah Jakarta Timur pada Kamis (5/3/2026). Padahal sebelumnya aktivitas toko-toko tersebut sempat terhenti hampir dua bulan setelah aparat melakukan penertiban dan penangkapan terhadap puluhan penjaga toko yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras secara ilegal.


Berdasarkan pantauan tim media investigasi di lapangan, beberapa toko obat yang sebelumnya tutup kini kembali membuka aktivitas penjualan. Obat-obatan yang dijual diduga termasuk dalam kategori obat keras daftar G, yang menurut aturan hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.



Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja

Tim media investigasi menyatakan akan terus melakukan kontrol sosial dan pemantauan terhadap dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin tersebut. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari peran media dalam menjaga transparansi dan mendorong penegakan hukum yang adil.


Peredaran obat keras secara bebas dinilai sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk, euforia, hingga halusinasi.

Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius seperti ketergantungan, gangguan saraf, kerusakan organ tubuh, hingga gangguan kesehatan mental.


Penjualan obat keras tanpa resep dokter dan tanpa izin edar merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam:


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak sesuai standar keamanan dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.


Selain itu, dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.


Diharapkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal bersama jajaran dapat mengambil langkah tegas terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan praktik penjualan obat keras secara ilegal di wilayah hukumnya.


Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih dinilai sangat penting agar peredaran obat keras ilegal tidak kembali marak dan dapat melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


Tim media investigasi menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan melakukan peliputan lanjutan guna memastikan bahwa praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin dapat segera ditertibkan oleh pihak berwenang.


Red taruna 32 

Komentar

Tampilkan

  • Toko Obat Diduga Jual Obat Daftar G di Jakarta Timur Kembali Beroperasi, Media Investigasi Soroti Penegakan Hukum
  • 0

Kabupaten