BENGKALIS, RIAU – Sabtu, 7 Maret 2026.
Peredaran berbagai merek rokok yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sejumlah merek rokok seperti Chanel Bold, Hilton, 68, Manchester, RC, Serius RC, dan Luffman disebut-sebut telah beredar luas di sejumlah warung hingga toko grosir di wilayah tersebut.
Temuan ini menjadi sorotan awak media Target Tipikor News.com setelah melakukan penelusuran dan investigasi lapangan di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim media, beberapa merek rokok tersebut ditemukan dijual di sejumlah warung dan salah satu toko grosir bernama AQILA JAYA. Peredaran rokok tersebut kini masih dalam pemantauan guna menelusuri asal-usul barang serta pihak yang diduga menjadi pemasoknya.
Rokok-rokok tersebut diduga masuk melalui jalur distribusi tertentu yang hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan barang tersebut ke wilayah Bengkalis.
Saat dikonfirmasi, pemilik Toko Grosir AQILA JAYA yang dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas para pemasok rokok tersebut.
Menurut keterangannya, rokok tersebut diantarkan oleh beberapa orang sales yang datang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kami tidak mengetahui identitas pasti dari para pemasok rokok tersebut. Mereka hanya datang menawarkan barang dan menitipkan untuk dijual,” ungkap pemilik toko.
Dugaan Kejanggalan pada Pita Cukai
Selain itu, ditemukan pula dugaan kejanggalan pada kemasan rokok tersebut. Pada pita cukai yang tertera di bungkus rokok tertulis isi 12 batang, namun setelah diperiksa isi sebenarnya mencapai 20 batang per bungkus.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi melanggar aturan perpajakan negara.
Sales Diduga Menghindari Konfirmasi
Tim media Target Tipikor News.com juga mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu sales yang diduga terlibat dalam pemasaran rokok tersebut melalui sambungan aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 812-9202-xxxx.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari wawancara sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Diduga Melanggar Undang-Undang Cukai
Apabila terbukti bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, maka peredaran tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Beberapa ketentuan yang diduga dilanggar antara lain:
Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana.
Ancaman sanksi:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Selain itu, jika terdapat pemalsuan atau penyalahgunaan pita cukai, maka dapat dikenakan ketentuan lain dalam Pasal 55 UU Cukai, yang mengatur tentang penyalahgunaan pita cukai dengan ancaman pidana yang serupa.
Jadi Perbincangan Masyarakat
Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal ini kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat Bengkalis. Warga menilai peredaran rokok tersebut semakin luas hingga ke desa-desa dan warung kecil, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dari pihak terkait.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dapat merusak persaingan usaha yang sehat di sektor perdagangan rokok.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan operasi dan penelusuran terhadap jaringan distribusi rokok yang diduga ilegal tersebut.
Aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau, juga diminta untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam distribusi dan penjualan rokok ilegal di wilayah Bengkalis.
Langkah penindakan dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara dari sektor cukai serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait jaringan distribusi rokok tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Bersambung…
Ditulis oleh:
Jonerwin Simarmata
Kaperwil Sumatra Utara


