BENGKALIS, RIAU –||
Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kali ini, rokok berbagai merek diduga beredar melalui salah satu toko grosir yang berada di Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (7/3/2026) sekitar pukul 11.19 WIB, sejumlah rokok dengan merek HILTON dan CHANEL Bold diduga dijual bebas di Toko Aqila Jaya Plastik yang disebut milik seorang perempuan berinisial Ibu Nurul.
Rokok-rokok tersebut diduga tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi, sebagaimana yang diwajibkan oleh pemerintah terhadap setiap barang kena cukai yang beredar di wilayah Indonesia.
Dari keterangan yang diperoleh di lapangan, rokok tersebut diduga dipasok dari Kota Pekanbaru oleh seorang sales bernama James, yang disebut-sebut berdomisili di kota tersebut. Rokok itu kemudian didistribusikan ke toko grosir untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada masyarakat.
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain itu, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha rokok yang taat aturan.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan bahwa:
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana.
Bagi pelaku yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Masyarakat setempat berharap Bea Cukai, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Jika dugaan ini terbukti benar, warga meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak pelaku distribusi maupun pihak yang memperjualbelikan rokok ilegal, demi menjaga keadilan serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Aqila Jaya Plastik maupun pihak yang disebut sebagai pemasok rokok tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Js


