no-style

Warga Kedung banteng bersuara program ILASSPP diduga Sarang Pungli*

, Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T08:21:40Z






Viraljakarta.com - _||

Senyum masyarakat berubah menjadi muram pasalnya Program ILASSPP (Insentif Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) tanah di P2 dituding menjadi sarang pungli, bagaimana tidak dalam proses balik nama tanah yang belum bersertifikat. 

Beberapa oknum perangkat desa diduga memanfaatkan program ini untuk lakukan pungutan liar.Rabu 4 Maret 2026


Dasar hukum program ILASSPP instansi pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah :


1. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah PDRD


2. peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di luar kewenangan Pungli


3. peraturan menteri keuangan nomor 78/PMK. 03/2016 tentang tata cara pemberian intensif pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ILASSPP.



Program ILASSPP sendiri bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.


Team investigasi temui narasumber program ILASSPP di wilayah Desa Kedung banteng kec Sumber manjing wetan kabupaten Malang.

Narasumber yang minta namanya di sembunyikan menuturkan, boleh mungut pak 100 - 200 lah tapi musyawarah dululah, tapi jangan berlebihan, apalagi memberatkan wong cilik tutur nya.


Begini pak pendaftaran setiap bidang di pungut biaya Rp 1.500.000; tutur nya

Biaya tersebut bisa di angsur 2 kali pembayaran.


 pendaftaran Rp 700.000; dan setelah terbit SPPT baru Rp 700.00; jadi total Rp 1.500.000;


Biaya tersebut katanya nya untuk, beli patok batas,biaya pengukuran, penerbitan SPPT baru dan biaya bolak balik ke BPN ucap si narasumber menirukan suara oknum perangkat meyakinkan warga Desa Kedung banteng.


Bagi pemilik tanah yang tidak bayar DP Rp.700.000; rata rata tidak di proses, tutur nya


Cenderung  kepala dusun RW.RT terdiam tidak konfirmasi lagi pada pemilik yang belum bayar pendaftaran.


Sangat disayangkan program Gratis yang di canangkan Kementerian ATR-BPN yang di Danai Bank Dunia tercoreng akibat ulah oknum Nakal yang luput dari pengawasan.


Sangat di sayangkan jika Kades serta BPD tidak mengerti hal ini apalagi melakukan pembiaran berlangsung nya pungutan di program ILASSPP.


Dasar hukum yang terkait adalah UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jika terbukti, oknum yang terlibat bisa dijerat dengan pidana penjara dan denda serta pemberhentian.


Patut di pertanyakan Masyarakat, berharap kasus pungutan di Desa Kedung banteng ini di usut aliran pungutan dana Rp.1.500.000; per bidang ini.

Kembalikan uang warga, Ambil seperlunya.lantang suaranya.


Keterbukaan dan transparansi publik sangat di harapkan keterlibatan beberapa ungsur Lembaga kontrol sosial Masyarakat serta APH sehingga masyarakat tak merasa terlindungi Hak nya.


Masyarakat diminta berani untuk melaporkan jika ada kejanggalan pungli dan pembiaran  dalam program ini. 


Konsekuensi hukum bagi pelaku pungli bisa berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.


Kami akan pantau mengawal, tuntutan warga kembalikan uang warga, sampai tuntas. RH-red

Komentar

Tampilkan

  • Warga Kedung banteng bersuara program ILASSPP diduga Sarang Pungli*
  • 0

Kabupaten